Dark/Light Mode

Kemenkumham: Siapapun Berhak Mengajukan Permohonan Merek

Selasa, 26 Juli 2022 17:11 WIB
Plt Dirjen KI Kemenkumham, Razilu
Plt Dirjen KI Kemenkumham, Razilu

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu, menekankan bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), termasuk merek. Namun demikian, tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan. 

“Terkait dengan permohonan merek, semua pihak baik orang atau pun badan hukum itu berhak mengajukan permohonan merek. Tetapi tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek tidak serta merta akan akan mendapatkan merek atau pelindungan hukum merek,” kata Razilu pada Konferensi Pers Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tanggal 26 Juli 2022 di Jakarta, Selasa (26/7).

Razilu kemudian menjelaskan, beberapa tahapan yang akan dilalui pemohon yang akan mengajukan permohonan merek, sebelum merek tersebut diputuskan dapat diterima atau ditolak oleh DJKI.

“Sebenarnya proses untuk mendapatkan merek itu memiliki tahapan, ketika seseorang atau pihak mengajukan permohonan merek maka akan dilakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari, kemudian akan dipublikasi,” terangnya.

Lanjutnya, Razilu menyampaikan, bahwa pada masa publikasi ini, proses waktunya adalah selama 2 bulan untuk menerima tanggapan dari publik. 

“Jadi siapa saja ketika pada saat masa publikasi boleh mengajukan oposisi kepada DJKI, tau semacam keberatan," ujarnya. 

Baca juga : Raphael Varane Bangga Hengkang Dari Real Madrid

“Saya merasa keberatan, karena dia tidak berhak atas merek tersebut. Silahkan semua pihak boleh mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas,” tambah Razilu.

Ia juga menyampaikan, hal penting yang harus dijunjung kepada setiap pemohon yang akan mendaftarkan mereknya adalah itidak baik.

“Karena ketika mengajukan merek dengan itikad dengan tidak baik, Saya bisa pastikan akan mengalami kelelahan. karena akan berproses cukup panjang dari gugatan keberatan dari berbagai macam pihak,” tegas Razilu.

Terkait adanya permohonan pendaftaran merek “Citayam Fashion Week”, sampai dengan 25 Juli 2022 kemarin, terpantau terdapat 4 permohonan yang masuk ke DJKI.

"Ada 4 permohonan sebenarnya yang masuk sampai dengan 25 Juli 2022 yang diajukan ke DJKI. Ada dua merek diajukan dengan kelas barang, dan dua merek lagi di kelas jasa,” jelas Razilu.

Razilu juga menyampaikan bahwa pertanggal 25 Juli 2022 kemarin, pihaknya telah menerima pengajuan penarikan kembali atas permohonan pendaftaran merek “Citayam Fashion Week” yang dilakukan atas nama Indigo Aditya Nugroho.

Baca juga : Kementan Dan BNI Kompak Tingkatkan Ketahanan Pangan

“Kita sangat apresiasi sikap ini. Beliau adalah secara fair mengatakan bahwa saya menarik diri. Karena beliau mungkin beranggapan ini telah menimbulkan polemik dan seharusnya menjadi milik umum,” ungkapnya.

Razilu berharap bahwa sikap seperti ini juga di ikuti oleh pihak-pihak yang sebelumnya telah mengajukan permohonan pendaftaran merek “Citayam Fashion Week”.

“Nah harapan kita sebenarnya supaya tidak menjadi berkelanjutan polemik ini di masa mendatang, ada baiknya kepada pihak-pihak yang telah mengajukan permohonan pendaftaran merek ini mengambil sikap yang sama seperti yang telah dilakukan Indigo Aditya Nugroho,” ucap Razilu.

Terkait dengan adanya rumor bahwa Baim Wong selaku pemilik PT. Wong Entertainment yang mengajukan permohonan merek “Citayam Fashion Week” juga telah mengajukan penarikan kembali.

Razilu mengatakan, bahwa saat ini pihak DJKI Kemenkumham belum menerima pengajuan penarikan kembali dari pihak Baim Wong. “Sampai saat ini belum mengajukan penarikan, karena pasti kalau sudah melakukan penarikan pasti ada surat ke kita (DJKI),” ungkapnya.

Lanjut Razilu, karena ketika pemohon merek mengajukan penarikan kembali, DJKI akan mengeluarkan surat bahwa permohonan merek tersebut sudah ditarik kembali.

Baca juga : Kemenkumham Raih WTP Ke-13, Yasonna: Semangat Berkinerja!

Sebelumnya diketahui merek “Citayam Fashion Week” telah diajukan permohonan pendaftaran oleh dua pihak yaitu PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho pada 21 Juli 2022.

Namun, merek yang didaftarkan Indigo Aditya Nugroho tercatat telah mengajukan penarikan kembali pendaftaran mereknya pada 25 Juli 2022. Berikutnya, merek yang sama juga didaftarkan Daniel Handoko Santoso pada 24 Juli 2022. 

PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mengajukan permohonan pendaftaran untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live. 

Sedangkan, merek “Citayam Fashion Week” yang didaftarkan oleh Daniel Handoko Santoso berada di kelas 25. Jenis barang/jasanya antara lain alas kaki, alas kaki untuk anak-anak, alas kaki untuk orang dewasa, alas kaki untuk pria, alas kaki untuk pria dan wanita, alas kaki untuk wanita, baju kaos (t-shirt), baju ketat, baju koko, baju olahraga, baju rajut (pakaian), sampai T-shirt lengan panjang, dan T-shirt printing.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.