Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus KSP Indosurya P21, Kemenkop Apresiasi Bareskrim Dan Kejagung

Senin, 1 Agustus 2022 19:47 WIB
Ilustrasi Indosurya. (Foto: Ist)
Ilustrasi Indosurya. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyelesaian kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus berlanjut di Bareskrim dan dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Atas perkembangan hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dan Kejagung.

"Kita mengapresiasi atas kinerja Bareskrim dan Kejagung yang telah memproses kasus pidana hingga P21," ucap Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi di Jakarta, Senin (1/8).

Tak lupa ia pun meminta untuk dilakukan pengejaran terhadap aset yang dimiliki KSP Indosurya. Menurutnya, aset ini dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai implementasi tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Baca juga : Hadapi Tantangan Industri, Kemenperin Gandeng UNIDO

Sejalan dengan Zabadi, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso menyatakan, tetap pada tupoksi sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) yaitu mengupayakan asset based resolution. Pemidanaan terhadap tersangka tidak menghalangi satgas untuk tetap berupaya mengurangi resiko kerugian pada anggota koperasi.

Sebelumnya, Satgas menerima pengaduan dari perwakilan anggota bahwa Kantor Pusat KSP Indosurya yang telah dipindahkan operasionalnya dari kawasan Kuningan ke Ciledug tutup dan tidak operasional. 

Untuk itu Satgas menurunkan Tim untuk melakukan sidak ke Ciledug, di mana telah ditemukan fakta bahwa kantor tidak buka dan tidak melayani operasional simpan pinjam dan transaksi pembayaran, kantor hanya melayani tanya jawab dengan mengarahkan kepada call center dan jumlah pegawai yang bertugas hanya 1 orang dengan sistem kerja WFH WFO. 

Baca juga : LPSK Beri Perlindungan Keluarga Brigadir J

Perlu diketahui, sebelumnya Kemenkop UKM telah menerima aspirasi dari anggota KSP Indosurya Cipta untuk menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara online, terkait kasus gagal bayar koperasi tersebut. Penundaan ini dilakukan karena muncul kekhawatiran akan adanya indikasi manipulasi saat pelaksanaannya nanti. 

Setelah mendengar aspirasi ini, Zabadi menyampaikan, Kemenkop UKM akan membentuk tim untuk melakukan pendampingan terhadap RAT KSP Indosurya Cipta, agar terwujud RAT yang akuntabel dan transparan. 

Kemenkop UKM juga terus aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar ini, di antaranya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri, dan lainnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.