Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

BP2MI Jatuhi Sanksi Berat Dua Pegawainya Yang Lakukan Pungli

Kamis, 11 Agustus 2022 08:54 WIB
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) diapit Inspektur BP2MI, Firdaus Zazali dan Kepala Biro SDM dan Organisasi, Sri Andayani, saat mengumumkan pemberian sanksi kepada H dan SS karena terbukti melakukan pungli terhadap PMI penempatan Polandia. (Foto: UMM/RM)
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) diapit Inspektur BP2MI, Firdaus Zazali dan Kepala Biro SDM dan Organisasi, Sri Andayani, saat mengumumkan pemberian sanksi kepada H dan SS karena terbukti melakukan pungli terhadap PMI penempatan Polandia. (Foto: UMM/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan sanksi berat kepada dua pegawainya karena terbukti melakukan pungutan liar terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dugaan pungli yang dilakukan kedua oknum BP2MI itu berawal dari laporan anggota DPD, I Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III dan Direktur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Brilliant Bali. 

Keduanya melaporkan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) BP2MI Pusat pada penempatan non-prosedural Calon PMI ke Polandia. 

Baca juga : Syarief Hasan Ajak Sukseskan Tahun Politik 2024

Menindaklanjuti hal ini, Kepala BP2MI Benny Rhamdani bergerak cepat. Menugaskan Pelaksana Tugas Sekretaris Utama dan Inspektur BP2MI untuk melakukan pendalaman kasus tersebut, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan tim audit dan tim pemeriksa.

“Hasil dari audit tersebut, terbukti telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh dua ASN BP2MI Pusat yaitu saudara H dan saudara SS,” kata Benny saat jumpa pers di kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Rabu (10/8).

Benny mengaku telah terjadi ketidakpatuhan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh kedua anak buahnya. Mereka melaksanakan tugas pelayanan terhadap P3MI dan stakeholder terkait ketidaksesuaian aturan yang berlaku. Hal ini ditandai dengan tidak adanya perintah dari atasan langsung masing-masing.

Baca juga : Usai Lawan Arema, Dua Pemain PSS Sleman Cedera

“Kedua ASN itu melaksanakan tugas perjalanan ke Denpasar mengunjungi LPK Brilliant sebanyak 4 kali dan ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di Wilayah Provinsi Bali yaitu Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar, tanpa Surat Perintah Tugas dari atasan langsung dan tidak diketahui oleh BP3MI Bali,” tambahnya. 

Benny mengatakan, keduanya juga ikut serta terlibat dalam proses penempatan non-prosedural PMI ke Polandia melalui negara Turki. Terdapat penempatan CPMI yang berasal dari siswa LPK Brilliant, yang semula melalui P3MI kemudian diubah proses penempatannya dengan janji dapat lebih cepat melalui skema penempatan perseorangan (mandiri). 

"Kerja mereka dibantu dalam melakukan pungli dibantu pelaku lainnnya inisial SHM dan E. Keseluruhan uang yang mereka kumpulkan dari LPK Brilliant baik secara tunai maupun transfer sebanyak Rp 255 juta, sebagai biaya fasilitasi pemberangkatan CPMI ke Polandia melalui Turki,” ujar Benny.

Baca juga : Vera Minta Skuad Pendekar Cisadane Langsung Fokus Lawan Persis

Dari kasus tersebut dijelaskan Benny, H dan SS terbukti telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

H akan dikenakan sanksi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sementara SS dikenakan sanksi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12  bulan. 

"Selain itu, kedua ASN tersebut diwajibkan mengembalikan dana PMI yang sudah diterima melalui LPK Brilliant," tegas politisi Hanura itu. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.