Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pengacara Mardani Maming Ngaku Belum Tahu Upaya Jemput Paksa Yang Dilakukan KPK
Senin, 25 Juli 2022 15:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengacara Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming, Denny Indrayana menyatakan belum mengetahui upaya jemput paksa yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.
"Kami akan mengecek apakah benar demikian, tentu kita akan hormati proses yang berjalan sesuai hukum acara yang ada," ujar Denny, kepada wartawan, Senin (25/7).
Mantan Wamenkumham itu menyatakan, pihaknya mengirimkan surat untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan praperadilan.
Baca juga : PBNU Diminta Dorong Mardani Maming Penuhi Panggilan KPK
Putusan praperadilan, rencananya akan diketok hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada lusa mendatang, Rabu (27/7).
"Kami sarankan kita sama-sama tunggu hingga putusan tersebut untuk menghindari komplikasi hukum. Misal, kalau kami menang praperadilan tidak diperlukan adanya pemeriksaan," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.
Baca juga : KPK Ultimatum Mardani Maming, LSAK Minta Jangan Ragu
"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (25/7).
Namun, belum diketahui apakah upaya jemput paksa itu berhasil atau tidak. "Saat ini masih berlangsung, perkembangannya akan disampaikan," janjinya.
Ali menyatakan, sebelumnya komisi antirasuah telah mengirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal Kamis (21/6) lalu.
Baca juga : Pengacara Terdakwa Korupsi Askrindo Minta Jaksa Usut Pihak Lain Yang Nikmati Aliran Dana
"Namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," beber jubir berlatarbelakang jaksa itu.
Ditegaskan Ali, tidak ada satu pun dasar hukum yang menyatakan bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya