Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bocah Dipaksa Berbuat Asusila Dengan Hewan

Polda Jabar Tetapkan 3 Bocah Sebagai Tersangka

Selasa, 26 Juli 2022 18:54 WIB
Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo (Foto: Antara)
Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menegaskan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan  disertai tindakan asusila terhadap bocah usia 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jabar.

Ketiga tersangka tersebut masih tergolong anak-anak.

"Tiga anak yang ada dalam video itu, sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo di Bandung, seperti dikutip ANTARA, Selasa (26/7).

Baca juga : Polri Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.

Dalam penanganan ini, Ibrahim mengatakan, polisi turut melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya dan Balai Pemasyarakatan setempat.

Dia memastikan, penanganan kasus itu bakal sesuai dengan aturan peradilan anak.

Baca juga : Breakingnews: WHO Tetapkan Cacar Monyet Sebagai Darurat Kesehatan Global

"Mekanismenya, mengacu pada sistem peradilan anak, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012," katanya pula.

Ketiga orang anak tersebut diduga melakukan tindak pidana, sesuai Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa perundungan yang menimpa bocah kelas V SD itu terjadi di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca juga : Polda Kaltara Tetapkan Oknum Polisi Briptu HSB Tersangka TPPU

Selain dirundung, bocah itu pun diduga dipaksa untuk melakukan tindakan asusila terhadap hewan pada 14 Juli 2022.

Aksi perundungan itu diketahui dari rekaman video HP. Korban meninggal, setelah diduga mendapat perundungan tersebut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.