Dark/Light Mode

Kolaborasi Dengan Kemenag Dan Mahkamah Agung

Dirjen Dukcapil Dan Wali Kota Bogor Isbat Nikahkan 32 Pasutri

Sabtu, 20 Agustus 2022 20:53 WIB
Foto: Humas Kemendagri.
Foto: Humas Kemendagri.

 Sebelumnya 
Ia memastikan, 33 peserta sidang isbat nikah massal hari ini merupakan peserta yang tidak mendaftarkan pernikahannya karena tidak mempunyai uang, rumah terlalu jauh dengan KUA, dan karena sibuk sehingga lupa ke KUA.

Baca juga : KPK Dalami Pencairan Uang Summarecon Agung Buat Suap Eks Walkot Yogyakarta

Mereka yang memenuhi syarat yang akan dikabulkan permohonannya, mengingat sidang isbat ini gratis.

Baca juga : Migor Curah Diganti Kemasan Tak Masalah, Yang Penting Harganya Nggak Naik

"Setelah penetapan sah nikah, diserahkan ke KUA untuk dicatat, dikeluarkan buku nikahnya dan setelah diakui negara peserta bisa membuat akta kelahiran, dan hak warga negara lainnya," katanya. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.