Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kolaborasi Dengan Kemenag Dan Mahkamah Agung

Dirjen Dukcapil Dan Wali Kota Bogor Isbat Nikahkan 32 Pasutri

Sabtu, 20 Agustus 2022 20:53 WIB
Foto: Humas Kemendagri.
Foto: Humas Kemendagri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 32 pasangan suami istri (pasutri) nikah belum tercatat, mengikuti layanan isbat nikah dalam acara Isbat Nikah Kolaborasi Disdukcapil, Kementerian Agama dan Komunitas, di Hotel Mirah, Kota Bogor, Sabtu (20/8).

Kegiatan ini dihadiri Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kakantor Kementerian Agama Kota Bogor Ramlan Rustandi, dan Ketua Pengadilan Agama Bogor.

Kemudian, Kepala KUA se Kota Bogor, Ketua Komunitas Perempuan Peduli Sosial (Kappas) Kota Bogor Henti Eko Palupi, inspektorat, para kepala OPD, Kadis Dukcapil Kota Bogor Sujatmiko Baliarto, para camat serta undangan.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam kesempatan baik itu mengaku ikut merasakan aura kebahagiaan yang luar biasa.

Baca juga : KPK Dalami Pencairan Uang Summarecon Agung Buat Suap Eks Walkot Yogyakarta

"Di balik kebahagiaan ibu bapak pasutri yang hari ini diitsbatnikahkan, ternyata aktivitas pemerintahan tetap berjalan di hari libur. Inilah harapan dari Pak Jokowi bahwa pemerintahan itu hadir di masyarakat selama 7 hari seminggu 24 jam sehari," tutur Dirjen Zudan, dalam sambutannya.

Dia menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya terhadap acara kolaboratif dengan Pemkot Bogor ini didukung oleh Kantor Kemenag Kota Bogor.

"Juga didukung Mahkamah Agung sebagai pihak yudikatif melalui Pengadilan Agama Kota Bogor. Inilah pola kerja kolaboratif antara pemerintah pusat dengan pemda dengan lintas cabang kekuasaan. Sebab pemerintahan pusat sebagai eksekutif tidak bisa bekerja sendiri," ujar Dirjen Zudan.

WaliKota Bima Arya mengatakan, sidang isbat nikah massal ini merupakan ikhtiar memenuhi hak warga negara. Sebab walaupun pasangan nikah siri ini nikahnya sah secara agama, tapi banyak hak-hak sebagai warga negara yang tidak bisa dipenuhi.

Baca juga : Migor Curah Diganti Kemasan Tak Masalah, Yang Penting Harganya Nggak Naik

Padahal, jika sah secara negara bisa mengurus akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya, mengurus warisan, dan seterusnya. "Dengan disahkannya secara negara hak-hak mereka akan lebih mudah dipenuhi pemerintah," ujarnya.

Kepala Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Nasrul mengatakan, pihaknya melakukan penyaringan terlebih dahulu kepada pendaftar dengan berbagai persyaratan.

Persyaratan yang harus dipenuhi peserta yakni menghadirkan wali yang berhak (ayah kandung, kakek, kakak laki-laki atau paman), bukan asal menunjuk orang lain sebagai wali.

Soalnya, banyak peserta yang menunjuk orang lain sebagai wali nikah, padahal ada wali yang berhak. Peserta juga harus membawa saksi nikah, ada maharnya dan peserta laki-laki tidak mempunyai istri sah lainnya.

Baca juga : Keluarga Pejuang Reformasi Dapat Rumah Dan Bantuan Tali Kasih, Ketum IKA Trisakti Ucapkan Terima Kasih

"Jadi kami saring betul dan lolos 33 peserta ini. Kami tidak mau menetapkan perkawinan yang tidak sesuai syarat dan rukunnya," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.