Dark/Light Mode

Soal Mutasi 6 Pejabat Eselon I

Sekjen Kemenag: Nggak Masalah Kalau Mau Gugat Ke PTUN, Silakan Saja

Selasa, 21 Desember 2021 19:25 WIB
Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali (Foto: Humas Kemenag)
Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali (Foto: Humas Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali membenarkan mutasi enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.

Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, serta Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," jelas Nizar di Jakarta, Selasa (21/12).

Baca juga : Sekjen Kemenag: Tidak Ada Di Situ, Kata-kata Yang Melegalkan Zina

Nizar menegaskan, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan. Salah satunya, penyegaran.

"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK. Bukan untuk konsumsi publik," ujarnya.

Yang pasti, kata Nizar, mutasi yang saat ini diambil bukanlah bentuk hukuman. Tapi, lebih ke upaya penyegaran organisasi.

Baca juga : Guru Besar FKM UI: Tak Masalah PPKM Ganti Nama, Esensinya Sama

"Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan. Pastinya, ada pertimbangan yang menjadi hak Pejabat Pembina Kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," tegas Nizar.

Selain itu, mutasi juga dilakukan dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.

"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian. Bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," tandas Nizar.

Baca juga : Sekjen Kemnaker Pamer UU Cipta Kerja Ke Amerika

Nizar memastikan, proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan.

Ia pun tak mengaku tak masalah, bila para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut.  

"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam Undang-undang. Jadi, silakan saja," tandasnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.