Dark/Light Mode

Sosialisasi Digencarkan

KUHP Warisan Dari Belanda Siap Diganti

Selasa, 30 Agustus 2022 07:55 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Istimewa)
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Kamu melakukan dialog publik, melibatkan masyarakat dalam pembentukan RUU KUHP. Tidak hanya 11 kota semata, tetapi masing-masing kementerian dan lembaga yang sudah ditugaskan melakukan sosialisasi dan dialog publik boleh mengadakan secara terpisah,” terang Edi.

Dicontohkannya, pada Rabu (24/8) pekan lalu, pihaknya melibatkan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi dan ormas-ormas dalam dialog publik.

Tetapi, tak semua pasal disosialisasikan. Sekadar tahu, RKUHP ini memuat 37 bab dan 632 pasal. Kalau disosialisasikan semua, tentu makan waktu. Sosialisasi pun dibatasi pada 14 pasal krusial yang dikritisi banyak pihak.

Baca juga : Srikandi Ganjar Jabar Gelar Fashion Show Di Tasikmalaya

Proses ini berjalan pararel dengan DPR, yang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan dua elemen masyarakat. Yakni, Dewan Pers dan Ikatan Dokter Indonesia.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan Dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abu Rokhmad sepakat, sosialisasi ini perlu kian dimasifkan.

Ormas agama, juga perlu dilibatkan. Sebab, salah satu pasal yang sekarang masih dianggap kontroversial adalah penodaan agama.

Baca juga : Evan Dimas Ngerasa Bukan Sang Bintang

“Jadi masih perlu dicermati agar tidak menyesal seumur-umur begitu nanti diundangkan,” tegasnya.

Dia mengatakan, pasal itu memang seharusnya ada untuk menjaga kebersamaan kemaslahatan dan kedamaian.

Masalahnya, selama ini pasal penodaan agama selama ini sering dianggap sebagai “pasal karet”, sama seperti pasal penghinaan Presiden. Tapi, pasal penodaan agama jauh lebih sensitif. Sebab, melibatkan keyakinan.

Baca juga : 15 Saksi Selesai, Ferdy Sambo Masih Diperiksa Di Sidang Etik

“Karena itu, catatan kami, pastikan bahwa pasal tentang penodaan agama itu harus dirumuskan secara hati-hati, karena menyangkut aliran kepercayaan,” ingat Rokhmad.

Menurutnya, supaya pasal penodaan agama tidak menjadi pasal karet, maka pasal harus betul-betul memenuhi unsur-unsurnya yang dipahami bersama. Selain itu, untuk mengimplementasikannya, aparat penegak hukum juga harus berhati-hati.

PBNU, kata Rokhmad, tak hanya menyoroti pasal tersebut. Pasal-pasal lain yang juga menuai kontroversi turut dicermati. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.