Dark/Light Mode

Gencarkan Implementasi UU 22 Tahun 2009

Tim Pembina Samsat Rajin Lakukan Sosialisasi

Senin, 5 September 2022 21:02 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Pasal 85 dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam implementasinya, kata Rivan, Polri akan melakukan beberapa tahapan diantaranya, memberi surat peringatan selama 5 bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Baca juga : Ganjar Inisiasi Penggunaan Gas Rawa Dan Mobil Listrik 

"Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen," tegasnya.

Berbagai tahapan dalam rangka Implementasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, juga telah dilakukan pembahasan dengan seluruh stakeholders.

Baca juga : Pemuda Penggerak Desa Se-Jawa Barat Siap Sosialisasi Total

Salah satunya, melalui Focus Group Discussion (FGD). Ia berharap, upaya yang dilakukan Tim Pembina Samsat bisa memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.

"Tentu hal itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat, karena pajak akan dikembalikan lagi melalui berbagai program, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, Pendidikan, Kamtibmas, serta program keselamatan berlalu lintas," tegasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.