Dark/Light Mode

Gencarkan Implementasi UU 22 Tahun 2009

Tim Pembina Samsat Rajin Lakukan Sosialisasi

Senin, 5 September 2022 21:02 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengakselerasi implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang mati pajak selama dua tahun.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, saat ini aturan tersebut tengah dalam tahap sosialisasi. Selain kepada masyarakat, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi.

"Harapannya, sebelum aturan ini benar-benar diimplementasikan, masyarakat sudah siap," ujarnya, di Jakarta, Senin, (5/9).

Baca juga : Ganjar Inisiasi Penggunaan Gas Rawa Dan Mobil ListrikĀ 

Rivan menjelaskan, implementasi UU 22 Tahun 2009 adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal itu dilakukan mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun, tak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

Rivan mengungkapkan, sampai Desember 2021 saja, dari sekitar 103 juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, masih ada 39 persen kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU). Akibat ketidakpatuhan tersebut, tercatat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 100 triliun.

Baca juga : Pemuda Penggerak Desa Se-Jawa Barat Siap Sosialisasi Total

Menurut Rivan, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB, serta memaksimalkan validitas data ranmor, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri saling berbagi peran.

Jasa Raharja misalnya, akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.

Kemendagri, dalam hal ini Dispenda, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan UU No. 28 Tahun 2009 pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca juga : Stop Pemborosan, Pertebal Bantalan Sosial Masyarakat

"Serta memberikan relaksasi berupa penghapusan BBN 2 dan Progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB," katanya.

Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0. "Serta implementasi Perpol No. 7 Tahun 2021 Pasal 85," jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.