Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Perpanjang PPKM, Semua Daerah Statusnya Level I

Selasa, 6 September 2022 09:44 WIB
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. (Foto: ist)
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 42/2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43/2022 untuk Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan 3 Oktober 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menjelaskan, pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan inmendagri sebelumnya. Di mana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1.

Baca juga : Budi Gunawan: Pemerintah Pastikan Rakyat Kecil Dapat Perlindungan Maksimal

“Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen,” kata Safrizal, dalam keterangan resminya, Selasa (6/9).

Dia mengimbau pemerintah daerah terus berkolaborasi dalam meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan atau booster.

"Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen," tutur Safrizal.

Baca juga : Pemerintah Diminta Jaga Harga Minyak Kelapa Sawit

Safrizal juga menegaskan, dengan adanya regulasi terbaru bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi umum (kereta dan pesawat) wajib sudah booster.

Dia juga mengungkapkan ada penyesuaian mengenai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang disesuaikan dengan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut Pintu Masuk PPLN Yang Telah Disesuaikan:

Baca juga : Pemerintah Pastikan Stok Pangan Cukup Sampai Akhir Tahun

1. Bandara Seokarno Hatta, Banten
2. Bandara Juanda, Jawa Timur
3. Bandara Ngurah Rai, Bali
4. Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau
5. Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
6. Bandara Zainudin Abul Madjid, NTB
7. Bandara Kualanamu, Sumatera Utara
8. Bandara Internasional Yogyakarta, DIY
9. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh
10. Bandara Minangkabau, Sumatera Barat
11. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur,
12. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau
13. Bandara Kertajati, Jawa Barat
14. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Kepulauan Bangka Belitung
15. Bandara Sentani, Papua.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.