Dark/Light Mode

Perjanjian FIR Indonesia-Singapura Disahkan

Jokowi: Ini Langkah Maju Pengakuan Internasional Terhadap Ruang Udara RI

Kamis, 8 September 2022 11:58 WIB
Perjanjian FIR Indonesia-Singapura Disahkan Jokowi: Ini Langkah Maju Pengakuan Internasional Terhadap Ruang Udara RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.

Kesepakatan ini merupakan langkah maju, atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

“Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Presiden dalam pernyataannya, sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis (8/9).

Baca juga : Raih Pengakuan Internasional, Perhutani Siap Garap Pasar Global

Presiden mengatakan, ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna, telah lama dikelola oleh Singapura.

Berkat kerja sama semua pihak, pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kini kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ini menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi,” imbuhnya.

Baca juga : Top, Indonesia Raih Penghargaan Dari International Rice Research Institute

Kesepakatan pengelolaan FIR ini tak hanya menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, tetapi juga memiliki sejumlah manfaat lainnya. Antara lain, meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Di samping meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

“Hal ini bisa menjadi momentum, untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” papar Jokowi.

Untuk diketahui, Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

Baca juga : Jokowi: Kalau Nggak Tuntas Di Menteri Investasi, Silakan Hubungi Saya

Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. â–  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.