Dark/Light Mode

Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Stop Kekerasan Di Pesantren!

Selasa, 20 September 2022 07:55 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur. (Foto: Istimewa)
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Dalam upaya pencegahan kekerasan, kata dia, Kemenag dan KPPA sudah menyusun dan mensosialisasikan buku panduan pesantren ramah anak, sebagai upaya pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan.

Kemenag selama ini telah melakukan berbagai ikhtiar sebagai bagian dari tindakan pencegahan dan upaya preventif di lembaga pendidikan keagamaan.

Komunikasi juga terus dijalin dengan pesantren untuk sama-sama saling mengingatkan bahwa santri adalah titipan orang tua. Sehingga, santri harus diperlakukan seperti anak sendiri.

“Artinya, santri harus mendapatkan perlindungan dan pembelajaran. Kalau sakit, diobati. Santri tidak boleh mendapatkan kekerasan. Ini terus kami komunikasikan dan sosialisasikan,” tegas Waryono.

Baca juga : Resmikan Solidarity Sports Festival 2022, Ini Pesan Menpora

Menurutnya, proses sosialisasi ini terus berjalan bertahap. Apalagi jumlah pesantren mencapai lebih 37 ribu yang terdaftar di Kemenag.

Sosialisasi disampaikan kepada para kepala bidang dan kepala seksi di Kanwil Kemenag provinsi yang bertugas dalam pembinaan pesantren.

Sosialisasi juga diberikan kepada perwakilan pesantren, baik dalam forum dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring).

Waryono juga meminta pengasuh pesantren harus membaca regulasi terkait pelindungan anak dan perempuan tersebut.

Baca juga : Alpukat Pameling Siap Bersaing Di Pasar Internasional

“Saya menyebutnya regulasi itu sebagai kitab kuning baru. Undang-Undang Pelindungan Anak dan Perempuan agar menjadi panduan pesantren dan seluruh masyarakat Indonesia,” imbaunya.

Selain itu, Kemenag juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Anak di Pesantren.

Proses penyusunannya sudah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

RPMA ini terdiri atas 8 bab dengan kurang lebih 50 pasal. Dalam bab penanganan, regulasi ini akan mengatur alur pelaporan bagi korban kekerasan seksual.

Baca juga : Festival Renjana Swarnadwipa Ajak Masyarakat Kenali Kebesaran KCBN Muaro Jambi

Kemenag akan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan lembaga swadaya masyarakat untuk membantu mendampingi korban dari aspek psikologis. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.