Dark/Light Mode

Kunjungi Bali Zoo, Ketua MPR Ajak Masyarakat Dukung Pelestarian Satwa Liar

Rabu, 14 September 2022 12:30 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) mengunjungi Bali Zoo di Bali, Rabu (14/9). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) mengunjungi Bali Zoo di Bali, Rabu (14/9). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Bambang Soesatyo memberi nama Pasha kepada anak Owa Jawa yang baru lahir, Bali Zoo. Owa Jawa (Hylobates moloch) adalah jenis primata anggota suku Hylobatidae. Dengan populasi tersisa antara 1.000-2.000 ekor saja, kera ini adalah spesies owa yang paling langka di dunia dan hanya ada di Indonesia. Owa Jawa menyebar terbatas (endemik) di Jawa bagian barat. Karena demikian langkanya, maka harus ada langkah yang tepat untuk melindungi dan melestarikan hewan tersebut.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang, mengajak masyarakat untuk terlibat langsung mendukung pelestarian satwa liar. Salah satunya dapat dilakukan melalui penangkaran dengan mengikuti berbagai peraturan yang telah disyaratkan. Antara lain Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.69/Menhut-II/2013 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Baca juga : Survei KedaiKOPI: Masyarakat Desa Dukung Puan Jadi Presiden

"Adanya peraturan tersebut memberikan kepastian hukum kepada setiap warga, baik perorangan, koperasi, badan hukum, maupun lembaga konservasi, untuk terlibat dalam pelestarian satwa melalui penangkaran. Melestarikan satwa bukan hanya tugas negara, melainkan tugas seluruh anak bangsa yang memiliki kecintaan terhadap satwa," ujar Bamsoet, usai mengunjungi Bali Zoo di Bali, Rabu (14/9).

Ketua DPR ke-20 ini menuturkan, secara gamblang pasal 76 ayat 2 Permenhut Nomor: P.69/Menhut-II/2013 mengatur permohonan perorangan yang ingin mendapatkan izin penangkaran satwa liar dengan melengkapi sejumlah persyaratan. Pertama, proposal penangkaran untuk permohonan baru atau rencana kerja lima tahunan bagi permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepala Balai. Kedua, foto copy kartu tanda penduduk atau izin tempat tinggal bagi warga negara asing yang masih berlaku. 

Baca juga : Awas LSM Asing Di Balik Gerakan Pendukung Kemerdekaan Papua

Ketiga, surat keterangan lokasi/tempat penangkaran dari serendah-rendahnya Camat setempat yang menerangkan bahwa kegiatan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Keempat, dokumen atau bukti lain yang menerangkan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dalam hal induk sudah ada atau surat keterangan rencana perolehan induk dari Kepala Balai. Kelima, berita acara persiapan teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai. 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, persyaratan lainnya spesimen hasil penangkaran wajib diberi penandaan. Tujuannya untuk membedakan spesimen hasil penangkapan dari habitat alam atau hasil pengembangbiakan generasi pertama (F1) atau hasil pengembangbiakan generasi kedua (F2) dan seterusnya. 

Baca juga : Survei Poligov: Masyarakat Cukup Puas Dengan Kinerja Pemerintahan Jokowi

"Nantinya, satwa liar yang dilahirkan dari hasil penangkaran tidak bisa serta merta dilepaskan ke alam liar. Karena satwa tersebut sudah terbiasa dengan pakan dan lingkungan yang nyaman. Melepasnya ke alam liar justru malah bisa menyulitkan hidup satwa tersebut," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.