Dark/Light Mode

Kementan Gagalkan Upaya Penyelundupan Burung dari Filipina

Jumat, 26 Juli 2019 10:40 WIB
Burung ilegal dari Filipina yang berhasil digagalkan petugas Karantina Pertanian Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Humas Kementan)
Burung ilegal dari Filipina yang berhasil digagalkan petugas Karantina Pertanian Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Humas Kementan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) lewat petugas Badan Karantina Pertanian di Soekarno Hatta kembali menggagalkan pemasukan 216 ekor burung ilegal dari Filipina di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta pada Rabu, dinihari (25/7). Empat orang WNI yang datang dari Filipina tersebut membawa ratusan burung berjenis lovebirds yang dimasukkan dalam pipa paralon PVC yang sudah didesain dan disembunyikan dalam tas ransel.

"Modus pelaku kita ketahui dari interogasi pelaku sebelumnya, sampai kita ketahui lagi ada aksi pada dini hari tadi," kata Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Sujarwanto, di Kantor Pusat Barantan, Ragunan, Jakarta Selatan.

Baca juga : Kembangkan Pariwisata, Ancol Gandeng Jakarta Tourism Forum

Sebagai catatan, pada minggu sebelumnya, petugas karantina pertanian Soekarno Hatta juga berhasil menggagalkan upaya yang sama dengan jumlah burung sebanyak 107 ekor. Burung berwarna cantik tersebut pemasukannya tidak sesuai dengan aturan perkarantinaan (Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992), yaitu tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari negara asalnya.

"Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi denda ratusan juta rupiah dan maksimum 3 tahun hukuman penjara," jelas Sujarwanto.

Baca juga : Ogah Ketinggalan Zaman, MPR Buka Pendaftaran Sidang Tahunan Via Online

Kepala Bidang Hewan Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Nuryani Zainuddin menambahkan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara petugas Karantina Pertanian Soekarno Hatta dengan instansi terkait, seperti Avsec, Imigrasi, Bea Cukai dan informasi masyarakat. Barang bukti berupa ratusan burung lovebirds tersebut ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan Soekarno Hatta dan pelaku akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Sujarwanto mengingatkan bahwa pemasukan hewan ilegal ini bukan hanya unsur administratif. Namun hal ini berbahaya karena bisa saja hewan atau media pembawa tersebut membawa hama penyakit yang berbahaya baik bagi hewan atau ternak lain di Indonesia maupun bagi manusia.

Baca juga : Korban Jatuhnya Pesawat Cessna Ditemukan di Sungai Cimanuk

"Ini berbahaya, buat kesehatan manusia juga ancaman bagi sumberdaya alam baik hewan ternak maupun satwa jika burung tersebut tidak sehat, kita musti waspada," pungkasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.