Dark/Light Mode

Yasonna Serahkan Laporan HAM Nasional ke Dewan HAM PBB

Rabu, 9 November 2022 20:31 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly (di monitor) saat memaparkan laporan pembangunan bidang HAM Indonesia dalam Persidangan Universal Periodic Review (UPR) Indonesia, di Markas PBB, Swiss, Rabu (9/11). (Foto: Dok. Kemenkumham)
Menkumham Yasonna H Laoly (di monitor) saat memaparkan laporan pembangunan bidang HAM Indonesia dalam Persidangan Universal Periodic Review (UPR) Indonesia, di Markas PBB, Swiss, Rabu (9/11). (Foto: Dok. Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memaparkan laporan pembangunan nasional di bidang HAM Indonesia selama 5 tahun terakhir dalam Persidangan Universal Periodic Review (UPR) Indonesia, di Markas PBB, Jenewa, Swiss, Rabu (9/11). Dalam sidang tersebut, Yasonna sekaligus menyerahkan laporan HAM nasional ke Dewan HAM PBB.

Yasonna menyampaikan, berbagai kondisi pembangunan di bidang HAM Indonesia ke Dewan HAM PBB antara lain adalah tindak lanjut pemenuhan HAM sesuai dengan 167 rekomendasi yang telah diterima pada UPR sebelumnya, situasi khusus dan tidak mudah yang dihadapi Indonesia sebagai dampak pandemi, dan upaya keras Pemerintah Indonesia menciptakan keseimbangan antara pemenuhan hak hidup, hak pendidikan, hak atas kesehatan dan keselamatan masyarakat dan keberlangsungan akses ekonomi serta kehidupan. Selain itu, dilaporkan juga perkembangan di bidang perundang-undangan dan peraturan, serta dinamika penegakan hukum.

“Serta tentunya, kehidupan demokrasi dan good governance, penegakan rule of law, peran masyarakat sipil yang kian dinamis, serta engagement Indonesia pada tingkat internasional,” kata Yasonna, dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual dari Jenewa, Rabu (11/9).

Baca juga : Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada 5 Tokoh, Ini Daftarnya

Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian itu menuturkan, dasar dari paparan Indonesia di UPR ke-4 ini semuanya tertuang dalam laporan pembangunan nasional di bidang HAM Indonesia. Laporan tersebut disusun dengan dukungan masyarakat sipil Indonesia dan lembaga-lembaga HAM nasional. “Telah diserahkan kepada Dewan HAM PBB untuk menjadi rujukan seluruh negara dan pemangku kepentingan lainnya,” ungkap Yasonna.

Yasonna melanjutkan, keberhasilan dalam mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia sangat terkait dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Oleh karena itu, pencapaian pemenuhan hak asasi manusia selama 5 tahun terakhir tidak terlepas dari komitmen berkelanjutan pemerintahan Presiden Jokowi untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan sejahtera.

“Melalui pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, perbaikan regulasi serta reformasi struktural, serta percepatan pembangunan infrastruktur, agar seluruh rakyat dari Sabang hingga Merauke dapat menikmati kualitas hidup yang sama,” ujar Yasonna.

Baca juga : Jelang Pergantian Tahun, JCB Manjakan Liburan Nasabah Dengan Star Island

Yasonna mengatakan, berbagai kemajuan upaya pemenuhan HAM Indonesia mendapat banyak apresiasi dari negara lain. Di antaranya terkait komitmen untuk terus memajukan capaian RANHAM; memperluas akses kesehatan dan pendidikan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan, hingga dalam upaya merevisi KUHP.

Yasonna juga mencatat bahwa sejumlah rekomendasi kritis telah disampaikan kepada Indonesia, di antaranya isu hukuman mati, isu ratifikasi optional protokol konvensi anti penyiksaan, revisi KUHP, isu kebebasan beragama dan berekspresi, isu perlindungan terhadap hak wanira, anak dan disabilitas, serta isu Papua.

“Catatan-catatan penting tersebut akan ditempatkan sebagai refleksi untuk terus meningkatkan pembangunan kita dan melakukan koreksi lebih lanjut guna meningkatkan kualitas pembangunan kita secara merata bagi kesejahteraan rakyat Indonesia di manapun berada,” ucap Yasonna.

Baca juga : Indonesia Sisakan Rehan/Lisa Di Semifinal French Open 2022

Adapun outcome UPR ini dalam bentuk rekomendasi-rekomendasi akan dikonsultasikan lebih lanjut dan pemerintah Indonesia memiliki hak untuk mendukung atau cukup mencatat saja. “Pemerintah tentunya akan terus berkomitmen tanpa kenal lelah dalam menunaikan tujuan pembangunan nasional, termasuk di bidang HAM,” tegas Yasonna. 

Selain Indonesia, pada persidangan UPR ini, terdapat 13 negara lainnya yang juga melakukan presentasi UPR. Yaitu Aljazair, Afrika Selatan, Brazil, Belanda, Bahrain, Ekuador, Finlandia, Filipina, India, Inggris, Maroko, Polandia, dan Tunisia.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.