Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemendagri Minta Pemda Anggarkan Pembiayaan Energi Terbarukan di RAPBD 2023

Rabu, 9 November 2022 23:23 WIB
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni (Foto: Dok. Kemendagri)
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni (Foto: Dok. Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menganggarkan pembiayaan energi terbarukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023. 

Hal itu disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) 2022, di Anvaya Beach Resort, Bali, Rabu (9/11).

Baca juga : Menhan Rusia Minta Pasukannya Mundur Dari Tepi Barat Sungai Dnipro Kherson

"Di dalam RAPBD itu wajib menganggarkan, baik urusan wajib maupun urusan pilihan," kata Fatoni.

Dia menjelaskan, sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masuk ke dalam kategori urusan pilihan. Akibatnya, selama ini ESDM cenderung tidak diprioritaskan.

Baca juga : Aplikasi Maripay Permudah Transaksi Pekerja Migran di Malaysia

"Dari sisi keuangan daerah, rata-rata daerah itu menganggarkan untuk ESDM itu kecil, karena merupakan urusan pilihan," ujarnya.

Padahal, lanjut Agus, penganggaran itu dapat disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing sehingga tak memberatkan APBD. "Bukan berarti urusan pilihan itu tidak dilaksanakan tetapi tetap harus dianggarkan dengan anggaran yang cukup sesuai dengan prioritas daerah masing-masing," ujarnya.

Baca juga : Tekan Inflasi, Kemendagri Minta Daerah Percepat Realisasi APBD

Selain berkenaan dengan penganggaran, pihaknya juga berharap urusan pilihan di bidang energi terbarukan dapat diperhatikan Pemda lewat regulasi, seperti Peraturan Daerah (Perda). Keberadaan Perda dan anggaran yang memadai, dinilai sebagai bentuk komitmen Pemda dalam mewujudkan energi terbarukan.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.