Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Teten Usul Ada Kompartemen Koperasi Di OJK Dalam RUU PPSK
Jumat, 11 November 2022 12:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengusulkan, agar ada kompartemen koperasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Hal ini untuk memastikan pengembangan koperasi sesuai prinsip dasarnya sehingga kepentingan koperasi tetap terakomodasi.
Menurut Teten, diintegrasikannya koperasi simpan pinjam (KSP) dalam seluruh sistem keuangan nasional, termasuk pengawasannya, akan mendorong kesehatan koperasi tersebut dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
“Selain itu, ada equal treatment atau perlakuan sejajar antara koperasi dan perbankan apabila ada masalah yang dapat merugikan anggotanya,” ucap Teten saat memberikan masukan terkait keberadaan koperasi dalam sistem pengawasan Otoritas Jasa Keuangan di RUU PPSK, dalam kesempatan Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi/ Kepala BKPM, Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi XI DPR dengan agenda Pengantar RUU tentang PPSK di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11).
Baca juga : Hima Persis Apresiasi Komitmen Kapolri Dalam Pemberantasan Narkoba
Ia melanjutkan, saat ini ada sejumlah koperasi bermasalah, menempuh penyelesaiannya lewat PKPU pada praktiknya juga sulit. Padahal, jika bank mengalami masalah, treatment jelas. Sehingga ke depan apabila ada masalah dengan koperasi treatment-nya juga akan menjadi lebih tegas.
Namun, Teten menegaskan, Kemenkop UKM tetap akan memastikan keberlangsungan penyelenggaraan koperasi, dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana jati diri koperasi.
“Keberadaan koperasi masih sangat dibutuhkan untuk memberikan pembiayaan kepada masyarakat terutama yang belum bankable. Kenyataannya, masih ada 30 juta UMKM yang belum bisa mengakses pembiayaan formal karena kendala kolateral,” ujarnya.
Baca juga : BBM Naik, Teten Cs Siapkan Kasih Bantuan Ke UKM
Di sinilah kehadiran koperasi sangat diperlukan karena diharapkan mampu memberikan kemudahan pembiayaan kepada masyarakat. “Kehadiran koperasi masih dibutuhkan. Tetapi pemerintah harus melindungi masyarakat dari kegiatan usaha keuangan, di sisi lain, memang kita terus harus meningkatkan kesehatan koperasi, supaya ada tata kelola yang baik, transparan, akuntabel. Kalau ada koperasi bermasalah bisa diselesaikan seperti perbankan,” kata Menkop.
Untuk itu, ia mengatakan, jika koperasi ada di bawah pengawasan OJK seperti dalam RUU PPSK, perlu ada kompartemen khusus koperasi di OJK dengan pengaturan tertentu, sehingga prinsip-prinsip dasar koperasi dan kemudahan pembiayaan ke masyarakat tetap bisa terlaksana.
“Kami akan usulkan kompartemen khusus koperasi ini, karena koperasi simpan pinjam berbeda dengan lembaga pembiayaan lainnya. Koperasi prinsipnya dari anggota untuk anggota. Koperasi milik anggota juga. Karena itu memberi pinjaman, koperasinya milik anggota tidak terlalu ketat seperti di bank. Aspek ini yang perlu diberi penekanan,” katanya.
Baca juga : Rombak Deputi, Teten Bidik Pertumbuhan Koperasi Dan UMKM
Teten menegaskan, jika ada kompartemen koperasi di OJK, maka akan menjadi jalan tengah agar tidak ada penolakan dari para pelaku koperasi. Sebab, ada kekhawatiran dari pelaku koperasi jika koperasi diperlakukan seketat perbankan sehingga akan menyulitkan koperasi.
“Pemerintah berkomitmen agar koperasi bisa tumbuh besar, dan tidak ada pembatasan yang menyulitkan. Namun tetap diperlukan ekosistem kelembagaan koperasi yang setara dengan perbankan,” tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya