Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terima IDI, Bamsoet Dorong Sistem Kesehatan Nasional Diatur Dalam UU

Senin, 20 Juni 2022 22:49 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kanan) menerima PB IDI, di Ruang Kerja Ketua MPR, di Jakarta, Senin (20/6). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kanan) menerima PB IDI, di Ruang Kerja Ketua MPR, di Jakarta, Senin (20/6). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong Sistem Kesehatan Nasional yang selama ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72/2012 disempurnakan menjadi diatur dalam Undang-Undang (UU). Dengan memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat, penguatan sistem kesehatan nasional bisa meningkatkan keamanan dan ketahanan kesehatan nasional.

Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, dengan UU diharapkan bisa menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi dunia kesehatan. Dari mulai penyediaan sumber daya tenaga kesehatan melalui praktik kedokteran, skema pembiayaan kesehatan untuk masyarakat, hingga penyediaan sumber daya kesehatan. Seperti fasilitas puskesmas, rumah sakit, kefarmasian, laboratorium, serta ketersediaan berbagai alat kesehatan. Berbagai permasalahan tersebut terlihat dalam laporan Bappenas yang mencatat pada triwulan III-2021, hanya 56,4 persen fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 88,4 persen rumah sakit yang terakreditasi, serta masih ada 4,97 persen puskesmas tanpa dokter.

Baca juga : Bamsoet: Ground Breaking Sirkuit Bintan Akan Dilakukan Jokowi

"Kehadiran Undang-Undang Sistem Kesehatan Nasional juga bagian dari pengejawantahan amanat konstitusi, khususnya dalam Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Serta Pasal 34 ayat 3 yang menyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak," ujar Bamsoet, usai menerima Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), di Ruang Kerja Ketua MPR, di Jakarta, Senin (20/6).

Pengurus PB IDI yang hadir antara lain, Ketua Umum Adib Khumaidi, Wakil Ketua Umum 2 Mahesa Paranadipa, Sekjen Ulul Albab, dan Ketua Dewan Pakar Anwar Santoso.

Baca juga : Bamsoet Dorong Atlet Menembak Perbakin Jadi Juara Di Olimpiade 2024

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, momentum menghadirkan UU Sistem Kesehatan Nasional saat ini sangat tepat. Mengingat pandemi Covid-19 telah membuka mata semua pihak betapa sistem kesehatan nasional masih sangat rapuh.

"Sebagaimana dicatat Bappenas, beberapa pembelajaran penting atas kurangnya respon sistem kesehatan nasional menghadapi pandemi Covid-19, antara lain terlihat dalam hal kurangnya tenaga kesehatan, lemahnya pemanfaatan teknologi informasi untuk surveilans, kapasitas pelayanan kesehatan yang terbatas, hingga mekanisme mobilisasi pembiayaan kesehatan yang rendah," jelas Bamsoet.

Baca juga : Bamsoet Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Di Bidang Hukum

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, kehadiran UU Sistem Kesehatan Nasional juga bisa memperkuat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sekaligus memastikan lebih detail agar amanat Pasal 171 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menekankan bahwa besar anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5 persen dari APBN di luar gaji; dan besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10 persen dari APBD di luar gaji, bisa dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Selama ini, persentase anggaran kesehatan yang dikeluarkan Indonesia hanya sekitar 1,4 persen dari PDB. Jauh lebih kecil dibandingkan Vietnam sebesar 2,7 persen, Inggris 7,6 persen, dan Jerman 8,7 persen. Pada periode 2017-2020, rata-rata pertumbuhan realisasi anggaran fungsi kesehatan hanya mencapai 22,5 persen per tahun, yaitu dari Rp 57,225 triliun pada 2017 menjadi Rp 105,088 triliun pada2020," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.