Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) mendorong agar dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok tidak lebih dari tiga hari.
Hal ini butuh dukungan dari instansi dan stakeholders terhadap implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 116 Tahun 2016 perlu secara konsisten.
Ketua Umum Aptesindo HM Roy Rayadi menanggapi terjadinya kenaikan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok akhir-akhir ini.
Baca juga : Penting, Komunikasi Efektif Bagi Dokter Gigi
Berdasarkan informasi dashboard INSW, dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok selama periode semester I 2022 yakni pada Januari 2,76 hari, Februari 2,81 hari, Maret 2,68 hari, April 2,82 hari, kemudian pada Mei mencapai 3,95 hari, sedangkan Juni 3,09 hari.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, dwelling time Pelabuhan Tanjung Priok pada Januari 2021 tercatat 3,10 hari, Februari 2,55 hari , Maret 2,45 hari, April 2,49 hari, Mei 3,05 hari, dan pada Juni 2,86 hari.
Roy menegaskan, sejak awal perusahaan tempat penimbunan sementara (TPS) lini 2 anggota Aptesindo yang notabene sebagai buffer terminal lini 1 di pelabuhan secara konsisten siap mendukung PM No. 116 Tahun 2016.
Baca juga : KSPSI Kepengurusan Baru Komitmen Perkuat Organisasi Dan Sinergi dengan Pemerintah
"Kami juga mendukung Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok bisa secara tegas dalam mengawal beleid itu untuk menekan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok kurang dari 3 hari sebagaimana target Pemerintahan Presiden Joko Widodo," ujarnya di Jakarta, Rabu (6/7).
Menurutnya, selama ini eksistensi TPS Lini 2 yang menjadi buffer terminal lini 1/Pelabuhan Tanjung Priok telah memiliki kapasitas terpasang yang memadai guna menampung relokasi (pindah lokasi penumpukan) peti kemas yang telah melewati batas penumpukan sesuai beleid itu.
"Bahkan, fasilitas TPS anggota kami juga telah dilengkapi dengan sistem IT yang terintegrasi dan peralatan yang memadai sama dengan din lini 1/terminal. Ini juga telah diterapkan autogate sistem di TPS lini 2 yang terkoneksi dengan sistem pengawasan kepabeanan dan cukai," tuturnya.
Baca juga : PPID Ditjen Hortikultura Komitmen Tingkatkan Pelayanan
Di sisi lain, kata Roy, bisnis utama terminal peti kemas adalah stevedoring atau bongkar muat, bukan mengandalkan pendapatan dari penumpukan/storage.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya