Dark/Light Mode

Ketua Konsorsium Proyek e-KTP Berganti Di Tengah Jalan

Jumat, 22 Juli 2022 14:24 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan anggota Panitia Pemeriksa dan Penerimaan Barang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Achmad Purwanto mengaku proyek KTP Elektronik selesai serah terima pada bulan Desember 2013.

“Yang tanda tangan dari PNRI Pak Yuniarto, sedangkan Ketua Konsorsium Pak Abraham Mose dari PT LEN,” jelas Achmad Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Achmad Purwanto bersama dengan Rudi Indrato Raden selaku Ketua Tim Pemeriksa dan Penerima Barang dan Endah Lestari, Sekretaris Tim dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk dua terdakwa. 

Yakni, mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan proyek KTP Elektronik Tahun Anggaran 2011-2013, Husni Fahmi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) tahun 2009-2013, Isnu Edhi Wijaya.

Baca juga : Mau Ditahan, Tersangka Mangkir

Proses serah terima itu, kata Achmad, dilakukan karena proyek multiyears tersebut selesai pada tahun 2013. Pada saat serah terima barang, di tengah jalan ketua konsorsium berganti dari Isnu Edhy Wijaya kepada Abraham Mose dari PT Len Industri.

"16 Juli 2013 yang tanda tangan di berita acara serah terima (BAST) barang sudah Pak Abraham Mose, bukan Pak Isnu lagi," Jelas Achmad Purwanto.

Sedangkan Endah menambahkan, Isnu terakhir menandatangani BAST pada Februari 2013. Endah juga menjelaskan, pada Desember 2013 ada intervensi dari Irman.

Menurut Endah, Irman meminta agar hasil serah terima barang disesuaikan dari 122 juta menjadi 145 juta, meski kondisi riilnya saat itu panitia hanya menerima produk e-ktp 122 juta.

Baca juga : Presiden Bersyukur Harga Dan Produksi Pertanian Terjaga Baik

"Ada intervensi dari Pak Irman untuk pembuatan BAST di akhir tahun 2013," jelas Endah.

Jumlah keseluruhan proyek e-KTP sendiri mencapai 175 juta. Kekurangan pengadaan bisa diselesaikan konsorsium bulan Februari 2014 dengan jaminan bank garansi.

"Sebelum-sebelumnya kami selaku tim penerima barang sering diminta Pak Irman untuk mengejar-ngejar konsorsium agar segera menyelesaikan pekerjaan," tambah Endah.

Sementara Rudi Indrato menjelaskan tugas tim panitia pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Dukcapil dan bertanggungjawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca juga : 2 Jasad Korban Longsor Di Sukabumi Berhasil Dievakuasi

Sedangkan tugas tim memeriksa dan menerima barang, apakah sesuai dengan volume. Selain itu memeriksa kesesuaian spek, jumlah dan kuantitasnya. Seperti jumlah komputer, printer, kamera, tripod, dan sebagainya.

Dalam memeriksa, Rudi menjelaskan pihaknya dibantu oleh tim teknis yang dipimpin Husni Fahmi dalam mengecek dari segi kesesuain teknisnya. "Kalau jumlahnya sudah terpenuhi kami laporkan," jelasnya.

Terdakwa Husni dan Fahmi didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Pasal 64 ayat (1) KUHP. KPK menduga kerugian keuangan negara terkait kasus e-KTP tersebut sekitar Rp 2,3 triliun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.