Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan perlunya pembentukan super holding Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Super holding adalah gabungan dari perusahaan-perusahaan holding di berbagai sektor.
Kementerian Keuangan meyakini, pembentukan super holding tak hanya mampu meningkatkan kapasitas perusahaan-perusahaan pelat merah, tetapi juga bisa membuat BUMN menjadi lebih lincah dalam bermanuver dan mengambil peluang.
"Dalam konsep super holding, kita membayangkan ada satu korporasi besar yang menaungi, yang pengambilan keputusannya sangat luwes," kata Isa di Jakarta, Rabu (31/7).
Terkait hal itu, Isa mengatakan, pemerintah masih mengkaji model yang pas untuk super holding Indonesia ini. Salah satu yang tengah dikaji adalah soal efektivitas kerja super holding.
Baca juga : Pemerintah Suntik PLN Rp 6,5 T
Menilik negara lain, super holding memiliki model yang berbeda-beda. Beberapa negara yang sudah memiliki super holding, misalnya Singapura dengan Temasek atau Malaysia dengan Khazanah Super Berhad.
"Dengan lingkungan perekonomian dan bisnis yang mereka miliki, ternyata bisa. Apakah kita kemudian bisa mewujudkan hal yang sama, dengan bentuk yang sama? Ya belum tentu juga," tutur Isa.
Karena itu, selain melihat efektivitas model, Isa juga mengatakan pembentukan superholding juga harus bisa memprediksi apakah risiko yang akan datang bisa termitigasi atau tidak. Begitu pula dengan pengambilan kebijakan, yang dilakukan dengan model tersebut.
"Pembentukan super holding adalah peluang untuk membuat perusahaan pelat merah lebih besar, memiliki kapasitas, dan lebih lincah. Meski prosesnya tidak sederhana, ini adalah arahan presiden yang mesti kami dukung dan jaga agar menjadi efektif," tutur Isa.
Baca juga : Pemerintah Terus Atasi Tumpahan Minyak PHE ONWJ
Menurutnya, proses pembentukan super holding bisa berjalan seiring dengan pembentukan holding berbagai sektor.
Saat ini, ada enam perusahaan gabungan yang telah terbentuk. Yaitu holding BUMN pupuk, semen, kebun, kehutanan, tambang, serta minyak dan gas.
Empat perusahaan holding yaitu infrastruktur, perumahan, sarana prasarana penerbangan, serta farmasi, direncanakan kelar tahun ini.
Pembentukan super holding telah diwacanakan dalam Master Plan BUMN 1999 era Menteri BUMN Tanri Abeng. Rencana itu pun diteruskan pada era Menteri Sugiharto dan Sofjan Djalil periode 2005-2009.
Baca juga : Pemerintah Akan Relokasi Pemukiman Korban Gempa Halmahera Selatan
Wacana super holding tersebut juga muncul dalam Rencana Strategis milik Kementerian BUMN 2015-2019. Dalam rencana itu disebutkan, kebijakan super holding merupakan bagian dari restrukturisasi organisasi kementerian dan perusahaan pelat merah.
Wacana ini juga digaungkan kembali oleh Presiden Jokowi, dalam debat Calon Presiden dan Wakil Presiden, April lalu. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya