Dark/Light Mode

Terancam Pidana Kurungan Dan Denda

Hakim, ASN Hingga Komisaris BUMN Haram Jadi Timses Ya

Rabu, 28 September 2022 06:20 WIB
Ilustrasi ASN. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi ASN. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MK hingga komisaris dan karyawan BUMN haram alias dilarang bergabung sebagai timses kandidat tertentu di Pemilu 2024. Jika nekat, sanksi pidana menanti.

Larangan itu tertuang dalam Undang- Undang (UU) Pemilu Nomor 7/2017 pasal 280 ayat (2) dan (3). Dalam pasal tersebut, ketua, wakil dan hakim agung Mahkamah Agung (MA), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga gubernur dan deputi Bank Indonesia (BI) dilarang ikut dalam tim sukses atau timses pada Pemilu 2024.

Selain itu, aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, kepala dan perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa juga tak diperkenankan bergabung sebagai tim kampanye di Pemilu 2024.

Baca juga : Warga Pasuruan Deklarasikan Airlangga Hartarto Capres 2024

“Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu,” bunyi Pasal 280 ayat (3).

Jika melanggar, petinggi Mahkamah Konstitusi (MK), MA, hakim, anggota BPK, petinggi BI serta komisaris, direksi dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terancam sanksi pidana.

“Yang melanggar larangan sebagaima­na dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” bunyi Pasal 522.

Baca juga : Biden Dan Xi Jinping Mau Kopi Darat Di Bali

Selain itu, UU Pemilu juga mengatur tim kampanye kandidat dilarang menerima sum­bangan dana kampanye dari pihak BUMN. Bila terbukti menerima dana demikian, maka tim sukses bakal kena sanksi dan wajib me­nyerahkan dana itu ke kas negara.

“Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sum­bangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa Kampanye Pemilu bera­khir,” bunyi pasal 339 ayat (2).

Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Maswadi Rauf mengatakan, pejabat atau komisaris BUMN yang masuk men­jadi timses justru dapat menjadi blunder bagi kandidat yang diusungnya. Selain bisa merusak citra partai politik yang mengusungnya, hal ini bisa digunakan lawan politik untuk menyerang.

Baca juga : Ribuan Warga Bogor Dan Sekitar Siap Dukung Ganjar Pranowo Di Pilpres 2024

“Akan muncul reaksi dari masyarakat mengenai pejabat yang menggunakan fasilitas negara. Ini justru akan merugikan citra parpol tersebut, isu itu bisa berkem­bang. Itu akan mudah dimanfaatkan oleh lawan-lawannya,” ujarnya.

Maswadi mengatakan, keikutsertaan pejabat BUMN pada tim kampanye pemilu tidak wajar. Hal itu karena ada un­sur fasilitas negara yang terlibat. “BUMN harus netral, tidak boleh membantu tim kampanye mana pun,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.