Dark/Light Mode

Kemendagri Dukung Larangan Mantan Napi Koruptor Ikut Kontestasi Pilkada

Jumat, 2 Agustus 2019 18:28 WIB
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo (Foto: Istimewa)
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal larangan bagi mantan narapidana korupsi mengikuti Pilkada 2020. Dukungan tersebut diberikan untuk meningkatkan integritas kepala daerah.

"Ya pasti (mendukung) ya. Kita nanti kan tunggu pembahasan. Yang jelas, kita terus berupaya meningkatkan integritas," kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Lapangan Banteng, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Hadi mengatakan, saat ini memang tidak ada larangan bagi napi koruptor untuk turut serta maju sebagai calon kepala daerah. Namun, usulan pelarangan mantan napi koruptor sangat penting dipertimbangkan l, mengingat banyaknya kepala daerah yang belakangan terjerat kasus korupsi.

"Kalau di dalam undang-undang, tetap memperbolehkan. Nah kita lihat perkembangan nantinya. Kan semua pastinya disikapi secara arif, bijaksana dan para pembuat aturan itu pun akan melihat situasi yang terjadi saat ini," ujar Hadi.

Baca juga : Segera Diumumkan, Nama 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Terkait hal itu, Hadi menegaskan, pihaknya siap terlibat langsung dalam pembahasan usulan napi koruptor dilarang menjadi calon kepala daerah. Meski menurutnya, keputusan terkait aturan tersebut nantinya bukan wewenang pihak Kemendagri.

"Kemendagri hanya melaksanakan. Sehingga  kita nanti juga kan ikut di dalam pembahasan," tutupnya.

Wacana pelarangan mantan napi korupsi ikut Pilkada, kembali mencuat setelah KPK menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil terkait kasus suap jual beli jabatan.

Tamzil adalah mantan napi korupsi saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008. Dia kembali terpilih dalam Pilkada Kabupaten Kudus 2018. Belum satu tahun menjabat, Tamzil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, lantaran diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus.

Baca juga : Kementan Dorong Petani Jayapura Mandiri Hasilkan Sayuran Aman Konsumsi

Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Staf Khusus (Stafsus) Tamzil, Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan.

Akhmad Sofyan diduga telah menyuap Tamzil untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Akhmad memberikan suap sebesar Rp 250 juta untuk mendapatkan jabatan kepada Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati yang merupakan Ajudan Bupati Kudus ‎dan Agus Soeranto.

Uka Wisnu kemudian mengambil Rp 25 juta, yang dianggapnya sebagai jatah perantara. Sisa uang Rp 250 juta diberikan Uka Wisnu kepada Agus.

Agus kemudian menyerahkan sisa uang kepada ajudan bupati lainnya untuk membayarkan pembelian mobil Bupati Kudus. [OKT]

Baca juga : KPK Ingatkan Parpol Jangan Lagi Usung Bekas Napi Korupsi Pada Pilkada 2020

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.