Dark/Light Mode

KPK Ingatkan Parpol Jangan Lagi Usung Bekas Napi Korupsi Pada Pilkada 2020

Sabtu, 27 Juli 2019 16:35 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ) sebagai tersangka kasus suap pengisian jabatan di Pemkab Kudus tahun 2019.

MTZ bersama staf khususnya, Agus Soeranto (ATO) menerima suap dari Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (AHS). 

Ini merupakan kedua kali Tamzil terjerat kasus korupsi. Ketika menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.

Baca juga : PUPR Habiskan Rp9,829 Miliar Bangun Rusunawa PNS Di Papua Barat

Tamzil dipenjara selama 22 bulan hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.

Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk.

"Kasus ini juga sekaligus menjadi pelajaran bagi parpol dan masyarakat bahwa penting untuk menelusuri rekam jejak calon kepala daerah. Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih," tegas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).

Baca juga : KPK Harap TGPF Bentukan Kapolri Umumkan Informasi Komprehensif Soal Kasus Novel

Sudah berkali-kali imbauan itu dilontarkan komisi pimpinan Agus Rahardjo cs itu.  Selain itu, Bupati Kudus Muhammad Tamzil menambah panjang daftar kepala daerah yang ditangkap KPK.

Dari 2016 hingga medio 2019, komisi superbody itu telah menangkap 46 kepala daerah yang melakukan korupsi. Sebelum Bupati Kudus, KPK mencokok Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. 

Politikus Partai NasDem ini dicokok KPK lewat operasi tangkap tangan karena diduga menerima suap dalam kaitan dengan izin lokasi proyek reklamasi di provinsi tersebut. 

Baca juga : Tingkatkan Daya Saing Nasional, Jonan Berharap Tarif Listrik 2020 Turun

Dalam penangkapan itu KPK menyita uang uang SGD 6 ribu yang diduga sebagai pelicin izin megaproyek reklamasi pantai yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah. (OKT)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.