Dark/Light Mode

KSP Urai Benang Kusut Perizinan Operasional Alkes Canggih Di Faskes TNI

Selasa, 22 November 2022 15:02 WIB
Tenaga Ahli Utama KSP dr. Noch Tiranduk Mallisa memimpin rapat koordinasi dengan Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Puskesad) beserta jajaran, secara virtual, Senin (21/11). (Foto: Dok. KSP)
Tenaga Ahli Utama KSP dr. Noch Tiranduk Mallisa memimpin rapat koordinasi dengan Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Puskesad) beserta jajaran, secara virtual, Senin (21/11). (Foto: Dok. KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Staf Presiden (KSP) turut terlibat dalam upaya debottlenecking untuk menguraikan permasalahan perizinan operasional alat kesehatan canggih di fasilitas kesehatan (faskes) TNI. Hal ini dilakukan demi perwujudan pelayan kesehatan yang maksimal bagi prajurit dan masyarakat.

Demikian disampaikan dalam rapat koordinasi KSP dengan Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Puskesad) beserta jajaran, secara virtual Senin (21/11). Selama ini, terdapat 21 rumah sakit TNI AD yang menghadapi masalah izin operasional alat-alat kesehatan canggih.

Sebagai sub sistem kesehatan nasional, faskes TNI AD juga berfokus menangani kasus penyakit tidak menular seperti diabetes, jantung, gagal ginjal, hipertensi, dan kanker. Oleh karenanya, kendala izin operasional alkes yang terkendala akan menyulitkan faskes TNI dalam menangani pasien dengan kasus penyakit tidak menular.

Baca juga : Kurangi Emisi, Pertamina International Shipping Atur Kecepatan Kapal

“Misalnya, ada rumah sakit TNI yang fokus menangani penyakit tidak menular dengan SDM yang mumpuni, alkes sudah ada, izin operasional alkes dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sudah ada, tapi terkendala di perizinan operasional alkes dari BPJS Kesehatan. Jadi alkesnya tidak bisa difungsikan melayani pasien BPJS. Hal-hal seperti ini menyulitkan faskes TNI untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kapuskesad Mayjen TNI dr. Purwo Setyanto, dalam rapat koordinasi itu.

Salah satu contoh faskes TNI yang terdampak karena izin operasional alkes canggih yang tersendat adalah RS TNI AD Ciremai di Cirebon, Jawa Barat. Rumah sakit ini memiliki instalasi radioterapi yang berpotensi mengobati pasien kanker dengan menggunakan beragam teknik terapi radiasi.

Fasilitas radioterapi kanker ini sudah mengantongi izin operasional dari BAPETEN pada Maret 2022, setelah KSP mendorong percepatan penerbitan izin yang tersendat sejak 2020. Namun, hingga saat ini, fasilitas radioterapi ini belum mengantongi izin operasi dari BPJS Kesehatan. Padahal, di RS TNI AD Ciremai terdapat sekitar 250 pasien kanker yang masuk dalam daftar tunggu layanan.

Baca juga : Usai KTT G20, Uji Kendaraan Standar Internasional Akan Dibangun Di Bekasi

KSP pun memastikan, debottlenecking penerbitan izin operasional alkes ini melalui koordinasi dengan Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Aswan Usman, Senin (21/11). Berdasarkan hasil koordinasi, proses perizinan operasional radioterapi ini akan diselesaikan pihak Kemenkes dalam waktu 2 hari.

“Sistem kesehatan TNI ini tidak berdiri sendiri. Sama seperti rumah sakit lainnya, faskes TNI juga memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan faskes TNI berperan penting menopang sistem kesehatan nasional saat menghadapi pandemi Covid-19. Oleh karenanya, penting bagi Pemerintah untuk lebih memerhatikan apa yang menjadi kebutuhan faskes TNI dalam melayani masyarakat,” kata Tenaga Ahli Utama KSP dr. Noch Tiranduk Mallisa.

Mallisa menjelaskan, KSP di bawah kepemimpinan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko akan terus mendorong komitmen reformasi kesehatan yang diamanatkan Presiden Jokowi. Salah satu upaya KSP termasuk mendorong peningkatan pelayanan kesehatan di faskes Pemerintah dan swasta, serta percepatan kemandirian industri obat, vaksin dan alat-alat kesehatan.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.