Dark/Light Mode

Temuan BPK Kalsel, Dinas Perkim Banjarbaru Pecah Pengadaan Jadi 102 Paket

Minggu, 27 November 2022 12:22 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Banjarbaru dinilai belum melakukan konsolidasi pengadaan dari belanja modal tahun anggaran 2021.

Temuan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjarbaru tahun 2021, 4.B/LHP/XIX.BJM/05/2022 tanggal 13 Mei 2022.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi menyampaikan, hasil pemeriksaan menunjukkan, Dinas Perkim tidak melakukan konsolidasi atas 102 paket pekerjaan yang memiliki sifat, jenis dan lokasi yang sama.

Terdapat beberapa pekerjaan jalan khusus dan PJU pada lokasi (kecamatan) yang sama dengan nilai lebih dari Rp 200 juta, yang dikerjakan oleh beberapa penyedia/rekanan.

Atas hal tersebut pihak Dinas Perkim tidak melakukan konsolidasi atas beberapa paket pekerjaan pada lokasi yang sama, sehingga menimbulkan indikasi pemecahan paket pekerjaan.

Masih berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut PPK Bidang Permukiman dan PPK Bidang Pertamanan, Pemakaman dan PJU Dinas Perkim Banjarbaru, identifikasi kebutuhan berdasarkan hasil musrenbang, pokok pikiran anggota DPRD, dan usulan langsung dari masyarakat. Serta, tidak bermaksud untuk melakukan pemecahan kontrak.

Baca juga : Belajar Dari Pengalaman Suksesi Abu Bakar

Pada TA 2022 telah dilakukan konsolidasi atas beberapa paket pekerjaan. Kondisi di atas tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Antara lain pada: Pasal 9, ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa.

Lalu, Pasal 20, ayat (2) huruf d yang menyatakan bahwa dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru menyatakan, akan dilaksanakan konsolidasi paket pekerjaan sebagaimana dimaksud.

Hal ini terjadi karena terbatasnya penyedia yang memiliki Sertifikasi Badan Usaha terutama SBU Elektrikat, pengerjaan tidak dilakukan pada saat bersamaan dan sisa kemampuan dasar masih terpenuhi.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Banjarbaru agar menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman menyusun SOP konsolidasi pengadaan belanja modal berdasarkan lokasi, sifat barang/jasa, dan waktu pelaksanaan yang relatif sama.

Baca juga : INSIGHT Dan YIIM Gelar Diskusi Perencanaan Keuangan Dan Pengenalan Investasi

Serta, mengawasi pelaksanaan dengan monev yang termuat di SOP tersebut. Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru belum menyampaikan tindak lanjut sesuai rekomendasi.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Banjarbaru, Muriani ketika dikonfirmasi meminta wartawan menghubungi bidang yang bersangkutan.

Pegawai Fungsional di Dinas Perkim Banjarbaru, Arifian dihubungi menyampaikan, tidak ada masalah soal pemeriksaan BPK 2021 untuk bidang perumahan. “Kami satu kelurahan satu paket saja,” kata pria yang pernah menjabat Kepala Seksi di Bidang Perumahan Dinas Perkim Banjarbaru 2012 sampai 2021 itu.

Dia menjelaskan, pada 2021 pelaksanaan paving bidang perumahan dinas Perkim Banjarbaru di antaranya, Guntung Manggis, Landasan Ulin Utara, Loktabat Utara.

Rata-rata nilai proyeknya Rp 200 jutaan, sesuai usulan warga. Menurutnya, nilainya kecil karena yang ditangani ruas jalan gang perumahan, bukan jalan utamanya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Banjarbaru, M Taufik menyampaikan, terkait hasil pemeriksaan BPK terhadap dinas Perkim untuk kegiatan tahun 2022, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan fasilitasi serta mendorong dan mengawal untuk menindaklanjutinya.

Baca juga : Heru Dan Menteri Bappenas Bahas DKI Pasca Tidak Jadi Ibu Kota Negara

“Semua rekomendasi dari BPK sudah diupayakan untuk dipenuhi dengan menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta melalui portal TLHP BPK, selanjutnya BPK memverifikasinya," tegas M Taufik.

Taufik membenarkan, dilakukan pemecahan proyek menjadi 102 paket dengan nilai total anggaran Rp 14 miliar, yang dikerjakan oleh 19 kontraktor.

Tapi, untuk tahun 2022 ini, sebagai bentuk tindaklanjut atas temuan BPK, Dinas Perkim sudah melakukan konsolidasi terhadap kegiatan sejenis dan lokasi yang dekat dengan menjadikan satu paket pengadaan untuk dilelangkan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.