Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dari Dalam Penjara

Pengacara Layangkan Gugatan Rp 10 Miliar...

Senin, 7 November 2022 07:30 WIB
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo. (Foto: Ist).
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo. (Foto: Ist).

RM.id  Rakyat Merdeka - Hadi Poernomo digugat Rp 10 miliar. Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dianggap belum membayar fee pengacara.

Gugatan diajukan advokat Anita Kolopaking. “Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa utang pokok dan bunga,” tuntut Anita dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini Anita tengah menjalani hukuman di penjara. Lantaran membantu pengurusan Peninjauan Kembali (PK) buronan Djoko Soegiarto Tjandra. Anita menyuruh anak buahnya Mursyid Surya Candra untuk menggugat Hadi.

Baca juga : Lestari Ingatkan Pentingnya Penanaman Nilai Kebangsaan Sejak Dini

Anita pernah menjadi kuasa hukum Hadi dalam sidang praperadilan kasus korupsi pajak Bank BCA.

Alhasil, pihak Hadi berani mengalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015 silam. Penyidikan kasus ini pun dihentikan.

Selain meminta ganti rugi Rp 10 miliar, Anita menuntut Hadi Poernomo membayar bunga 6 persen setiap per tahun atas keterlambatan pelunasan lawyer fee.

Baca juga : Partai Perindo Tembus 4 Besar Di Gen Z, Hary Tanoe: Rangkul Dan Libatkan Kader Muda

“Yaitu sebesar Rp 600 juta per tahun yang dihitung sejak Tergugat lalai memenuhi kewajibannya kepada Penggugat,” demikian petitum Anita.

Berdasarkan website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu terdaftar dengan nomor 953/Pdt.G/2022/PN.JKT. SEL. Gugatan didaftarkan ke PN Jaksel pada 17 Oktober 2022.

Perkara berawal saat Hadi ditetapkan tersangka oleh KPK pada 21 April 2015. Hadi saat menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dianggap melakukan korupsi dalam penentuan jumlah kewajiban pajak BCA.

Baca juga : Santri Dukung Ganjar Gelar Peringatan Maulid Nabi di Bogor

Menurut Anita, Hadi menjanjikan bayaran atas jasa hukum sebesar Rp 10 miliar. Uang akan diberikan lewat saudaranya. Anita pun memberikan legal opinion kepada Hadi dan memberikan masukan draft gugatan praperadilan. Kemudian, gugatan praperadilan dilayangkan ke PN Jaksel dan menang.

Pada 26 Mei 2016, hakim tunggal PN Jaksel Haswandi mencabut penetapan tersangka Hadi. Untuk diketahui, Haswandi kini sudah jadi Hakim Agung.

Setelah status tersangkanya gugur, Hadi hingga sampai saat ini belum membayarkan lawyer fee.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.