Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hanya Berkongsi Sama Pihak Asing
Sandi: Pulau Widi Tak Dijual
Rabu, 7 Desember 2022 07:55 WIB
Sebelumnya
“Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan,” bebernya.
Untuk diketahui, baru-baru ini viral kepulauan Widi dilelang dalam situs asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika.
Pelelangan digadang-gadang bakal menjadi penjualan real estate paling menarik yang pernah terjadi di Asia.
Baca juga : Diskrepansi Data Berpotensi Lahirkan Kebijakan Tak Efektif
Pelelang diduga adalah PT LII yang memiliki hak pengembangan pulau tersebut. Namun melalui keterangan tertulisnya baru-baru ini, LII membantah terlibat dalam lelang tersebut.
KKP menyatakan sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Pemda, Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi dan Geospasial, serta Pushidrosal TNI AL. Tujuannya, agar permasalahan tersebut dapat ditangani secara komprehensif.
KKP pun berjanji akan terus berkomitmen melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Baca juga : Kemenkes: Perlu Kolaborasi Semua Pihak Atasi Persoalan Gizi
Di sisi lain, KKP meminta PT LII sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut.
Di antaranya, izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil,” ucap dia.
Baca juga : Beringin Terjunkan MPO
Adapun KKP mencatat, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL.
Merujuk Undang-Undang Cipta Kerja, kata Wahyu, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Pelaku usaha harus mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Hal yang sama berlaku untuk pelaku usaha yang memanfaatkan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA). Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya