Dark/Light Mode

Hanya Berkongsi Sama Pihak Asing

Sandi: Pulau Widi Tak Dijual

Rabu, 7 Desember 2022 07:55 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. (Foto: Istimewa)
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Pulau Widi juga diprediksi bakal menjadi salah satu daya tarik utama, selain Raja Ampat dan Labuan Bajo, maupun destinasi unggulan lainnya di Indonesia Timur.

“Saya sudah melihat pulau itu memang sangat cantik sekali itu gugus kepulauan Widi. Jadi mudah-mudahan ini bisa men­jadi Maldives-nya Indonesia,” cetusnya.

Dia mengakui, industri pari­wisata sekarang ini memang sedang membutuhkan investor. Apalagi setelah diterjang pandemi Covid-19 selama dua tahun.

Baca juga : Diskrepansi Data Berpotensi Lahirkan Kebijakan Tak Efektif

Namun ia menyatakan, sebe­sar apapun kebutuhan industri pariwisata, tidak akan memaksa Pemerintah sampai melepas pulau.

“Jadi sektor pariwisata ini juga menjunjung tinggi kedaulatan bangsa. Walaupun nanti investor masuk tapi tetap saja pulau itu milik bangsa Indonesia, untuk anak cucu kita,” tandas Sandi.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan me­minta (KKP) Wahyu Muryadi mengatakan, kepulauan Widi adalah milik Indonesia.

Baca juga : Kemenkes: Perlu Kolaborasi Semua Pihak Atasi Persoalan Gizi

Status kepulauan itu pun dilindungi oleh peraturan perun­dang-undangan.

“Regulasi kita tak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau. Termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara,” tuturnya.

Berdasarkan peraturan perun­dang-undangan, Wahyu menga­takan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjual-belikan.

Baca juga : Beringin Terjunkan MPO

Terlebih, 83 pulau-pulau ke­cil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung. Perairan di kepu­lauan itu juga masuk kawasan konservasi.

Sementara itu, badan hukum asing yang didirikan menu­rut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat memperoleh hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).

Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (PTLII) yang meru­pakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.