Dark/Light Mode

Perda Relokasi Korban Gempa Sulteng Dikebut

Selasa, 6 November 2018 15:27 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATATR) Sofyan Djalil (Sumber Foto: KordaNews)
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATATR) Sofyan Djalil (Sumber Foto: KordaNews)

RM.id  Rakyat Merdeka - Zona merah larangan permukiman di daerah Palu, Sulawesi Tengah, akan segera ditetapkan dalam sebulan ini. Seribu hektar sudah disiapkan untuk merelokasi korban gempa dan tsunami. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATATR) Sofyan Djalil mengungkapkan, ada sekitar seribu hektar lahan yang berpotensi dijadikan lahan relokasi.

Baca juga : Dubes India Resmikan Gapura Little India

Relokasi itu ada yang sudah seribu hektar tanah hak guna bangunan (HGB), yang selama ini nganggur itu akan digunakan untuk relokasi,” ujar Sofyan saat rapat pembahasan relokasi dan rehabilitasi pascabencana di Palu di kantor Wakil Presiden, kemarin. Meski demikian, untuk penentuan wilayah mana saja yang akan dijadikan zona merah akan ditetapkan melalui Perda.

Baca juga : BTN Restrukturisasi Kredit Korban Gempa Tsunami Sulteng

Ia mengatakan, Zona merah yang dimaksud adalah lokasi yang dilarang mendirikan bangunan karena bersinggungan langsung dengan patahan Sesar Palu. “Nanti itu harus ditetapkan oleh pemda setelah ada rekomendasi dari Badan Geologi. Jadi mana-mana daerah yang sama sekali tak boleh dibangun lagi,” kata Sofyan.

Baca juga : Awas, Dana Tsunami Dan Gempa Dikorupsi

Di tempat sama, Menko Polhukam Wiranto menyatakan, saat ini Badan Geologi Nasional sedang memastikan dan memetakan daerah mana saja yang akan ditetapkan sebagai zona merah. Setelah ditetapkan, barulah dapat diketahui berapa jumlah keluarga yang harus direlokasi. “Tadi dipastikan Badan Geologi untuk memastikan daerah mana yang masuk daerah merah. Dari sana kemudian akan kita lihat mana yang kemudian masyarakat yang harus dipindahkan ke tempat-tempat aman,” kata Wiranto. [ DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.