Dark/Light Mode

Laporkan Gaji Pilot Cuma Rp 3,7 Juta

Lion Air Banyak Belangnya

Jumat, 2 November 2018 16:25 WIB
Ilustrasi pilot dan co-pilot (Foto: Youtube)
Ilustrasi pilot dan co-pilot (Foto: Youtube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di saat sedang disorot karena kasus jatuhnya JT610,  Lion Air  kembali jadi pergunjingan banyak orang. Penyebabnya, gaji pilot yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan berlogo singa itu, hanya Rp 3,7. Sementara, gaji co-pilot sebesar Rp 20 juta. Duh, belangnya Si Singa semakin kelihatan saja. "Gaji pilot Rp 3,7 juta. Gaji co-pilot Rp 20 juta. Sedangkan gaji pramugari berkisar antara Rp 3,6 hingga Rp 3,9 juta. Ini perlu diklarifikasi. Masa sih, upah pramugari sama dengan upah UMR (Upah Minimum Regional),'' ungkap Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.

Sudah menjadi rahasia umum, ada perusahaan yang memberikan laporan ke BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan gaji para pegawainya. Hal itu dilakukan karena perusahaan tak ingin membayar premi yang besar kepada BPJS Ketenagakerjaan. Fakta ini tentunya sangat disayangkan, mengingat nilai manfaat yang diterima karyawan akan berkurang. "Kami tengarai masih ada yang seperti itu," kata Agus. Jika  ini  benar  terjadi,  pilot dirugikan. Sebab, jika gaji pilot sebetulnya  Rp  30  juta,  maka santunan kecelakaan kerjanya berjumlah Rp 30 juta dikali 48 atau Rp 1,44 miliar. Tapi, jika yang dilaporkan hanya Rp 3,7 juta, maka santunan yang diterima hanya Rp 3,7 juta kali 48 atau Rp 177,6 juta.

Baca juga : Tempe Jokowi Tebal, Tempe Sandiaga Tipis

Agus mengatakan, pihaknya mungkin telah menegur Lion Air. Maskapai penerbangan murah terbesar itu pun sedang memperbaiki laporannya. Namun, saat kecelakaan terjadi, angka gaji pilot yang tercatat masih Rp 3,7 juta. Untuk mencegah kejadian yang sama, Agus mengatakan pekerja bisa melaporkan jumlah gaji  yang  sebenarnya  ke  BPJS Ketenagakerjaan.  Dengan demikian, petugas dapat mengecek ulang dan memperbaiki  data  jumlah  gaji.  “Ini bisa membantu, agar pekerja tidak dirugikan,” tuturnya. 

Menanggapi hal ini, Presiden  Direktur  Lion Air  Edward Sirait  menyatakan,  gaji  yang diterima pilot asing di perusahaannya bisa mencapai kisaran 9 ribu dolar AS hingga 11 ribu dolar AS atau setara Rp 135 juta hingga Rp 165 juta per bulan. Sementara, untuk pilot dalam negeri, gaji yang diterima per bulan 
mencapai sekitar Rp 80 juta, dengan gaji pokok kurang lebih Rp 30 juta per bulan. Edward memaparkan, untuk kru kabin lain, gaji yang diberikan di awal berada di kisaran upah minimum. Tetapi akan bertambah tiap bulan, tergantung variabel lainnya.  Nantinya,  nominal  gaji  yang diterima pegawai bisa dua kali lipat dari jumlah semula. 

Baca juga : Lion Tetap Singa Atau Jadi Kucing

Edward mengakui ada perbedaan data yang diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan tentang gaji pilotnya tersebut. Menurutnya, perusahaan memberikan 
data  pilotnya  sebagai  tenaga  kerja asing.  “Itu  dulu  mungkin  waktu  kita melaporkan mereka ikut BPJS Ketenagakerjaan sebagai tenaga kerja asing, jadi kita ambil itu. Bukan penghasilan mereka,” tuturnya. “Mana mungkin pilot asing gajinya 3,7 juta, siapa yang mau. Jadi jawaban saya itu saja. Jadi itu nggak bener. Pilot asing sesuai  UMP,  itu  aturan lama. Aturan  baru  itu  nilainya  9  sampai 11 ribu dolar AS,'' kata Edward.

Terkait hal ini, Ketua  Serikat  Pekerja Asosiasi  Pilot Lion Air,  Eki Adriansjah  mengatakan, besaran gaji pilot mesti dipertegas. Apakah jumlah itu hanya upah saja di luar tunjangan,  atau  upah  pokok  bersama seluruh tunjangan. “Kalau gaji pokok dibilang segitu oleh Dirut  BPJS Ketenagakerjaan,  harusnya  kita cek  lagi dengan direktur  perpajakan. Apakah  benar, gaji yang dilaporkan sesuai  SPT 21?  Kalau  ini  terjadi  perbedaan, silakan  menilainya.  Ada apa ini? Permainan  apa  ini?”  kata Eki. Menurutnya, sebelum menyatakan sesuatu, mesti dicek dulu apakah benar, bisa melihat kepatuhan pajaknya seperti apa dan lain sebagainya.

Baca juga : Menkeu Sri Mulyani Menangis

Terpisah, Direktur Pengupahan Kementerian Tenaga Kerja Andriani mengatakan, jika mengikuti aturan yang berlaku, Lion Air harus melaporkan gaji pilotnya ke BPJS  Ketenagakerjaan  sesuai  upah riil. “Yang pasti, upah yang harus dilaporkan kepada BPJS, harus upah yang sebenarnya yang dibayarkan kepada pekerja,” katanya. Bicara  soal  sanksi, Andriani mengatakan tak memiliki wewenang. Soal sanksi ada di bawah  Direktorat  Jenderal  Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3). “Itu Ditjen PPK. Yang pasti, kalau kita  bicara  iuran  jaminan  sosial yang harus dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan,  itu harus sesuai upah sebagaimana yang dibayarkan kepada pekerja,” tegas Andriani.[OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.