Dark/Light Mode

Ngadepin 8 Koperasi Bermasalah, Teten Belum Punya Obat

Selasa, 27 Desember 2022 13:50 WIB
Menkop UKM Teten Masduki. (Foto: Ist)
Menkop UKM Teten Masduki. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki masih kesulitan menyelesaikan masalah delapan koperasi yang merugikan masyarakat hingga Rp 26 triliun. Sampai saat ini, Teten belum menemukan obat untuk menyelesaikan masalah ini.

"Harus diakui kami kesulitan untuk menyelesaikan koperasi bermasalah ini. Cukup jadi pelajaran buat kami," kata Teten dalam Refleksi 2022 dan Outlook 2023 Kementerian Koperasi dan UMKM di Jakarta, Senin (26/12).

Baca juga : Ganjar Tunjukkan Toleransi Dalam Momen Perayaan Natal

Kemenkop UMKM dan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah mencatat saat ini delapan koperasi masih dalam proses pelaksanaan homologasi/perjanjian perdamaian pasca-penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia.

Adapun yang menjadi hambatan dalam menyelesaikan koperasi bermasalah ini yakni akibat tidak adanya mekanisme khusus seperti halnya pada kasus di sektor keuangan, salah satunya perbankan.

Baca juga : Mahfud Dan Tito Kunjungi Pulau Rondo Sabang

Kemenkop UMKM pun dalam Undang-Undang No. 25/1992 tentang Perkoperasian tidak memiliki wewenang pengawasan terhadap koperasi dan UMKM. Untuk itu, Teten melihat aturan tersebut sudah tidak lagi relevan.

Teten juga telah mengajukan revisi Undang-Undang Perkoperasian yang diharapkan baru rampung pada 2023. "Koperasi itu meregulasi sendiri dan mengawasi sendiri. Dari pengalaman ini kami paham betul bahwa pada tingkat tertentu ketika koperasi sudah mulai membesar, hubungan anggota dengan koperasi tidak sesolid yang kita bayangkan, maka pengawasan itu tidak bisa dilakukan oleh koperasi itu sendiri,” ungkap Teten.

Baca juga : KLHK Pastikan Populasi Badak Jawa Tidak Punah

Menurutnya, solusi jangka panjang bagi koperasi bermasalah, yaitu dengan mendorong perbaikan penguatan regulasi perkoperasian. Saat ini, Kemenkop UKM telah membentuk pokja untuk membahas naskah akademik revisi UU Perkoperasian.

Sekadar informasi, delapan koperasi bermasalah tersebut telah menjadi fokus bagi Kemenkop UKM sejak awal 2022. Namun, hingga akhir tahun ini pun belum ada penyelesaiannya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.