Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Larang Penjualan Rokok Batangan, Jokowi: Untuk Jaga Kesehatan Masyarakat
Selasa, 27 Desember 2022 20:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi akan melarang penjualan rokok secara diecer atau batangan. Tujuan pelarangan ini adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12) siang. “Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Kepala Negara, seperti dikutip setkab.go.id.
Jokowi menambahkan, di beberapa negara, penjualan rokok sudah dilarang. Namun, Indonesia tidak menerapkan itu. Pemerintah hanya akan melarang penjualan secara batangan.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang (penjualan rokok), tidak boleh. Kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak,” tegasnya.
Baca juga : Mahfud: Untuk Jaga Kedaulatan Bangsa
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keputusan itu ditandatangani Jokowi pada 23 Desember 2022.
Di dalam aturan ini terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya