Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Asyik, DKI Lanjutkan Program Bantuan Untuk Mahasiswa Kurang Mampu

Rabu, 14 Desember 2022 12:21 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul DKI Jakarta
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul DKI Jakarta

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melanjutkan dan mengoptimalkan Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) guna meningkatkan mutu pendidikan masyarakat. 

Program ini diberikan kepada peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademi. Program yang diluncurkan pada 2016 ini merupakan pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan kriteria bisa menempuh pendidikan program diploma atau sarjana sampai selesai dan tepat waktu.

Program ini juga menumbuhkan motivasi bagi para peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, besaran dana yang diterima calon mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp 9 juta per semester. 

Baca juga : Mitratel Serahkan Bantuan Untuk Korban Gempa Cianjur

Dana tersebut, diperuntukan bagi biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal.

“Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola PTN atau PTS. Sedangkan biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa, biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan dan pendukung personal lainnya,” ujarnya, Selasa (13/12).

Waluyo menjelaskan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu syarat penting mengikuti program KJMU dan KJP Plus.  

DTKS merupakan data induk yang berisi data para penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial dan juga sumber kesejahteraan sosial.

Baca juga : Gaet Bank DKI, RS Perlni Perluas Layanan Perbankan Untuk Karyawan

“DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN. Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta yang berasal dari DTKS akan menjadi dasar dalam proses pendataan peserta KJMU,” katanya.

Menurut Waluyo, perbedaan mendasar pada mekanisme pendataan peserta KJP Plus maupun KJMU jika dahulu siapapun boleh mendaftar dan akan divisitasi pihak sekolah. Disdik juga telah memiliki data utama berdasarkan DTKS, sehingga peserta didik tidak perlu lagi mendaftar.

Adapun Persyaratan KJMU yaitu :

•    Berdomisili dan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta
•    Terdaftar dalam DTKS
•    Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
•    Calon nahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.
•    Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama RI.
•    Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
•    Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
•    Pengajuan paling lama pada semester 2.
•    Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama RI
•    Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan.

Baca juga : PUPR Gandeng PLN Terangi Bantuan Rumah Untuk Masyarakat

Perlu diketahui, pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui daring (online) pada situs https://dtks.jakarta.go.id/. Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.