Dark/Light Mode

BKN : PLT atau PLH Dilarang Mengangkat, Memindah dan Memberhentikan Pegawai

Jumat, 9 Agustus 2019 15:04 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Kepala BKN itu membeberkan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian adalah:

1. Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai.

3. Menetapkan surat kenaikan gaji berkala.

Baca juga : KPK Dukung Penertiban Wilayah yang Langgar Perizinan dan Tak Bayar Pajak

4. Menetapkan surat cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri.

5. Menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai.

6. Melakukan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan.

7. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;Memberikan izin belajar.

Baca juga : Mendagri: Jadi Tersangka, PNS Diberhentikan Sementara

8. Memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi.

9. Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi. Ditegaskan oleh Kepala BKN, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.

“Penunjukan PNS sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat,” tegas Kepala BKN dalam Surat Edaran itu.

Menurut Kepala BKN, Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif. Oleh karena itu, PNS yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan.

Baca juga : TNI AD Latihan Bareng Pasukan Malaysia dan Philipina

Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas pun, menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatan tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

“Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” sebut Bima Haria.

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana, menurut Surat Edaran Kepala BKN itu, hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, bahwa Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-304/.20-3199 tanggal 5 Februari 2016,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.