Dark/Light Mode

Airlangga Tegaskan, Perppu Cipta Kerja Mendesak Diterbitkan, Ini Alasannya...

Jumat, 30 Desember 2022 17:30 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Istimewa)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12).

Dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, penerbitan Perppu tersebut didasarkan pada sejumlah alasan mendesak. Seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global.

"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global. Baik yang terkait ekonomi seperti resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan fakta lebih fari 30 negara sudah masuk ke IMF," papar Airlangga.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta 30 Desember, Cek Di Sini Lokasinya

Pertimbangan lainnya adalah kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lainnya yang belum usai.

Terlebih, saat ini sejumlah negara dipusingkan oleh krisis pangan, energi, dan keuangan.

Airlangga menuturkan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja juga mempengaruhi perilaku di bidang usaha, baik di dalam maupun luar negeri. Apalagi, tahun depan pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi, dibanding tahun 2022.

Baca juga : Amankan Nataru, Pemerintah Jamin Pasokan Energi Wisata

“Oleh karena itu, kepastian hukum ini penting diadakan, melalui keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022," ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, penerbitan Perppu tersebut merupakan langkah strategis pemerintah, untuk menghadapi ancaman global ke depan.

Apabila langkah strategis ini tidak segera dilakukan, pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi situasi global.

Baca juga : B2P3 Minta Bisnis Penempatan PMI Dibuka Seluas-luasnya

“Kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” beber Mahfud. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.