Dark/Light Mode

Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu, Ini Lho Gunanya

Selasa, 13 Desember 2022 21:04 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. (Foto: Dok. Kemendagri)
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. (Foto: Dok. Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. Perppu ini ditandatangani Presiden Jokowi, Senin (12/12).

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan, Perppu ini dibutuhkan bagi KPU sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di Ibu Kota Negara (IKN) dan di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Karena, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, tidak mencakup Pemilu di IKN dan empat DOB Papua.

Baca juga : KPU Optimis Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu

"Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di Ibu Kota Negara (IKN) dan di empat Daerah Otonomi Baru (DOB)," kata Bahtiar, di Jakarta, Selasa (13/12). Keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. 

Bahtiar menambahkan, Perppu tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi parpol calon peserta Pemilu yang akan ditetapkan pada Rabu (14/12) oleh KPU. Dalam Pasal 173 ayat (2a) Perppu itu diberikan pengecualian bagi keempat DOB di Papua terkait persyaratan kepengurusan dan kantor tetap Partai Politik untuk Pemilu 2024.

Baca juga : Kembali Injakkan Kaki Di Papua, Anies Senang

"Syarat parpol calon peserta Pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi. Artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka, Perppu tersebut memberikan pengecualian," jelas Bahtiar.

Perppu mencantumkan tentang IKN Nusantara. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, disebutkan bahwa IKN merupakan setingkat provinsi, sedangkan warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi, termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota dan hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden.

Baca juga : Pemerintah Bantu UMKM Mendapatkan Akses Permodalan Dari Investor

Bahtiar menerangkan, kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN saat ini belum meningkat secara signifikan. Di sisi lain, apabila ditambahkan anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN, maka akan berpotensi over-representasi politik dibandingkan daerah lainnya.

"Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu," jelas Bahtiar.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.