Dark/Light Mode

Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis 1 Juta Untuk UMKM, Ini Syaratnya

Selasa, 3 Januari 2023 20:23 WIB
Program sertifikasi kuota halal sehati 2023 bagi pelaku usaha dibuka kembali..
Program sertifikasi kuota halal sehati 2023 bagi pelaku usaha dibuka kembali..

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Pada tahun 2023 ini, BPJPH membuka 1 juta kuota.

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar. Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha,” ujar Kepala BPJPH, M Aqil Irham, dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (3/1).

Baca juga : 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis 2023, Ini Syarat Daftarnya!

Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

“Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” ujarnya.

Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, BPJPH, Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

Baca juga : Relawan Srikandi Ganjar Dirikan Posko Dan Bagikan Bansos Untuk Korban Banjir Semarang

“Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” ujar Aminah.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kemenag untuk masyarakat, misalnya pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 sebagai berikut:

Baca juga : Otorita IKN Buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Untuk Warga Kaltim

1.    Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
2.    Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3.    Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.    Memiliki hasil penjualan tahunan (ozset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
5.    Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
6.    Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
7.    Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan
8.    Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya
9.    Tidak menggunakan bahan berbahaya
10.    Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
11.    Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halaL
12.    Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
13.    Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan
14.    Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.