Dark/Light Mode

Prof Asep Sebut Usulan Kenaikan BPIH Rasional Lindungi Dana Jemaah Haji

Minggu, 22 Januari 2023 14:36 WIB
Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saipudin Jahar. (Foto: Ist)
Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saipudin Jahar. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 69.193.733, 60.

Angka ini disebut sebagai respons prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji dihubungkan dengan aneka perubahan fiskal tingkat nasional maupun global. Menurut

Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saipudin Jahar menilai, usulan kenaikan BPIH ini sangat rasional dan tepat serta menghindari jebakan skema Ponzi.

Diterangkannya, bila dilihat dari nilai manfaat (NM) dana jemaah haji (data BPKH 2010-2022), tampak bahwa pemberian nilai manfaat dana haji tidak mencerminkan nilai riil.

Baca juga : Nasib Pemain Kian Tak Jelas

Sebagai contoh, dalam waktu empat tahun 2010-2014 (NM 2010 Rp 4,45 juta; NM 2014 Rp 19,24 juta), nilai manfaatnya di atas 400 persen.

”Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatirannya sehingga kecenderungan skema ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji," ujarnya, dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (22/1).

"Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan skema Ponzi, karena ada unsur ketidakadilan dan berbahaya untuk jangka panjang," imbuh Prof. Asep.

Dia menegaskan, kenaikan BPIH menjadi penting sehingga biaya untuk berhaji didasarkan pada kebutuhan riil dan subsidi pemerintah, serta terhindar dari penyalahgunaan keuangan.

Baca juga : Erick Thohir Sebut IMS Bisa Digunakan Untuk Festival Budaya Dan Musik

Dia mencontohkan kasus yang menimpa calon jemaah umroh First Travel.  Harga murah yang ditawarkan First Travel, ternyata merupakan skema Ponzi dalam pengaturan uang jemaahnya.

"Perputaran uang secara sepihak yang tidak transparan sama halnya dengan menginvestasikan uang tanpa persetujuan dari pendaftar," tutur Prof. Asep, yang juga Pembina Lazisnu Tangsel ini. 

Dia menyarankan Kementerian Agama (Kemenag), dalam hal ini Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, untuk melakukan aneka pengawasan yang komprehensif untuk menghindari kasus penggelapan dana jemaah haji.

Masa tunggu haji yang lama, kata dia, jangan lantas dijadikan alasan bagi para oknum untuk menangguk keuntungan dari dana haji yang mengendap sembari menunggu pelunasan.

Baca juga : Gandeng Korsel, KLHK Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan

"Bagi perusahaan travel yang kedapatan melakukan itu, maka harus ditindak tegas," ingat lulusan Universitas Leipzig Jerman ini.

Faktor lainnya, menurut Prof. Asep yang pernah mengenyam Pendidikan Masternya di McGill University ini, adalah istithoah dan keadilan.

Dana haji yang relatif kurang rasional menjadikan penumpukan para calon jamaah hingga puluhan tahun. Jika hal ini tidak dibenahi akan berakibat pada spekulasi dana pada satu sisi dan masa tunggu yang tidak rasional.

Karena itu, menurut dia, langkah Kemenag untuk menaikan ongkos BPIH dengan landasan rasionalisasi ini perlu diapresiasi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.