Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pimpin Rapat Kasus Indosurya

Menko Polhukam: Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi

Jumat, 27 Januari 2023 21:25 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memimpin rapat koordinasi tentang vonis dalam kasus Indosurya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (27/1). (Foto: Istimewa)
Menko Polhukam Mahfud MD memimpin rapat koordinasi tentang vonis dalam kasus Indosurya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (27/1). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Pemerintah akan mengajukan revisi Undang-undang tentang Koperasi.

Revisi UU tersebut, kata Mahfud, merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya tindak pidana penipuan dan pencucian uang berkedok koperasi, sebagaimana yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Kita akan merevisi UU Koperasi karena sekarang penipuan dan pencurian uang rakyat itu, kalau UU perbankan ada pengawasnya. Kalau UU Koperasi itu koperasi mengawasi dirinya sendiri," kata Mahfud dalam konferensi persnya, Jumat (27/1).

Baca juga : Menko Polhukam Minta Semua Pihak Bersiap Atasi Karhutla

Diketahui, Menko Polhukam hari ini memimpin rapat koordinasi tentang vonis dalam kasus Indosurya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (27/1). Rapat dihadiri antara lain Menkop UKM Teten Masduki, Jampidum Kejaksaan Agung, Kabareskrim Polri, dan pihak KSP.

Mahfud menambahkan, dalam UU Koperasi, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tidak bisa ikut campur dan mengawasi koperasi.

Namun, ketika sudah terjadi kasus seperti Indosurya ini terjadi, pemerintah dipaksa oleh hukum untuk ikut turun tangan.

Baca juga : APJII Dukung Pemerintah Sediakan Internet Di Daerah 3T

"Oleh sebab itu, mohon pengertiannya, kita akan mengajukan revisi UU Koperasi, agar penipuan-penipuan berkedok operasi ini bisa segera diakhiri dan ditangkal di masa mendatang," tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan uang di koperasi. Dia lebih menyarankan masyarakat untuk menyimpan uang di perbankan yang sudah jelas undang-undangnya.

Meski begitu, dia mengingatkan semua pihak untuk jangan takluk dengan mafia-mafia yang merampas kekayaan-kekayaan masyarakat dengan kedok koperasi maupun sebagainya.

Baca juga : Hansamu Sumringah Cetak Gol Di Kandang Macan Kemayoran

"Marilah kita jangan takluk terhadap mafia-mafia dan penghisapan terhadap kekayaan rakyat yang seperti ini," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.