Dark/Light Mode

Perpres Nomor 132 Tahun 2022

Menko Polhukam: Digitalisasi Pemerintahan Tutup Celah Korupsi

Jumat, 23 Desember 2022 23:30 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Istimewa)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengatur tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Arsitektur teknologi e-Government tersebut diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 yang saat ini sudah dimasukkan ke dalam lembaran negara.

"Sudah dirilis dan ditandatangani oleh Presiden dan sudah masuk di dalam lembaran negara, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional," kata Mahfud MD dalam keterangan persnya, Jumat (23/12).

Baca juga : Pertamina Resmi Gunakan Digitalisasi Terintegrasi di 8 Depot Pengisian Pesawat Udara

Ia mengatakan, Pemerintah Pusat memang sudah lama merancang regulasi tersebut. Sebab, Pemerintah ingin sistem yang dihadirkan bisa meminimalisir tindak pidana korupsi yang biasa terjadi selama ini.

"Benar, memang Pemerintah sudah lama menyiapkan rancangan Perpres ini dan ini tebal sekali. Karena mengatur semua sistem aliran tugas, aliran dana bagaimana caranya dan sebagainya. Karena sebagai satu sistem rasanya agak sulit untuk orang melakukan korupsi dalam penggunaan anggaran negara-negara," ujarnya.

Mahfud MD menyebut, Perpres 132 Tahun 2022 tersebut dijalankan dengan baik dan benar, maka semua celah tindak pidana korupsi akibat bermain-main dengan birokrasi akan semakin kecil. Sebab dengan sistem yang disentralisasi akan sulit orang melakukan manipulasi.

Baca juga : Menko Polhukam: Kedudukan Pengusaha Dan Buruh Setara

"Karena namanya sistem ini sudah ada, dan kalau dilanggar yang lain macet semua, dan itu akan ketahuan macetnya di mana," jelasnya.

"Ini yang sekarang sudah dibuat oleh Pemerintah. Sehingga Pemerintah mengatakan kita akan membuat digitalisasi pemerintahan atau e-government. Itu maksudnya agar lebih efektif lebih efisien dan menutup sedapat mungkin celah-celah korupsi," sambungnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menegaskan, bahwa sistem pencegahan, penindakan dan penanggulangan tindak pidana korupsi yang selama ini sudah berjalan di lembaga hukum dipersilakan untuk tetap dilanjutkan.

Baca juga : Genjot Ekonomi Digital, Pemerintah Siapkan SDM Yang Kompetitif

Hanya saja ia berharap besar, dengan Perpres tersebut akan mendukung kinerja lembaga penegak hukum dan ikut menutup semua celah korupsi yang ada.

"Pemberantasan korupsi dalam bentuk pencegahan dan penindakan dilakukan oleh KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Pengadilan, itu silakan berjalan, tidak akan diganggu. Tetapi mudah-mudahan kasusnya akan semakin kecil manakala Perpres 132 tahun 2022 dilakukan secara efektif," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.