Dark/Light Mode

Punya Status Hukum, BUMDesa Kian Lincah Kelola Bisnisnya

Jumat, 3 Februari 2023 20:37 WIB
Foto: Humas Kemendes PDTT.
Foto: Humas Kemendes PDTT.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan, dengan berstatus badan hukum, BUMDesa dan BUMDesa Bersama menjadi lebih fleksibel mengelola usahanya.

BUMDesa dan BUMDesa Bersama dapat lebih mudah mendapatkan akses permodalan, mendirikan PT, koperasi, hingga bekerja sama dengan swasta.

"Status badan hukum menjadikan BUM Desa lebih lincah, gesit dan cepat bergerak membangun bisnis yang menguntungkan secara ekonomi, maupun sosial," ujar menteri yang akrab disapa Gus Halim ini, saat acara puncak peringatan Hari BUMDesa di Bintan, seperti keterangan yang diterima RM.id, Jumat (3/2).

Baca juga : Penumpang Mabuk Minta Kursi Kelas Bisnis

Data paling mutakhir, sudah ada 12.306 BUM Desa dan 937 BUM Desa Bersama yang telah memiliki nomor badan hukum. Sebanyak 35.212 BUM Desa dan 3.637 BUM Desa Bersama masih proses mendapatkan pengesahan badan hukum.

Data tersebut adalah wujud dari gelora kebangkitan ekonomi warga agar BUM Desa terus menjadi motor penggerak ekonomi desa.

"Sampai di sini dapat kita rasakan denyut kemajuan BUMDesa, napas kemandirian desa, gelora kebangkitan ekonomi warga," jelas pria yang baru saja menerima gelar Dato Sri Adi Guna Krama dari Kesultanan Bintan Darul Masyhur tersebut.

Baca juga : Banyak Potensi Ekonomi, Desa Juga Bisa Ekspor

Titik awalnya adalah keputusan Gus Halim untuk menerbitkan Permendesa PDTT Nomor 3 tahun 2021 tentang teknis pendaftaran BUMDesa sebagai hukum.

Keputusan tersebut juga diperkuat dengan Permenkumham Nomor 40 tahun 2021 untuk memberikan nomor dan mengesahkan badan hukum BUMDesa.

Sekadar informasi, puncak peringatan Hari BUMDesa yang pertama ini digelar di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.