Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

RKUHP Pertegas Beda Kritik Dan Fitnah Penistaan

Jumat, 2 Desember 2022 14:41 WIB
Sosialisasi RKUHP yang diadakan oleh Kemenkominfo bekerja sama dengan Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Bali, Kamis (1/12). (Foto: Istimewa)
Sosialisasi RKUHP yang diadakan oleh Kemenkominfo bekerja sama dengan Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Bali, Kamis (1/12). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Pujiyono, menyampaikan bahwa saat ini beredar banyak hoaks tentang Rancangan Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menyatakan bahwa kritik bisa dipidana.

Padahal, yang diatur di dalam RKUHP adalah penghinaan bukan kritik. Ia mengungkapkan, di dalam pasal penghinaan RKUHP ada batasan pendefinisian oleh apa yang disebut dengan penghinaan.

Menurutnya, jika berbicara mengenai penghinaan, harus ada dua esensi yaitu fitnah dan penistaan.

Baca juga : Dubes Belanda Gali Potensi Wisata Peninggalan Belanda Di Depok

"Apa itu fitnah dan penistaan? Itu yang kemudian diberikan penjelasan. Sehingga tidak kemudian akan bersifat pasal karet seperti penghinaan, dan akan menumbuhkan iklim demokrasi yang semakin baik," ujar Pujiono pada Sosialisasi RKUHP yang diadakan oleh Kemenkominfo bekerja sama dengan Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Bali, Kamis (1/12).

Sosialisasi RUU KUHP yang berlangsung secara hybrid ini diikuti oleh sekitar 300 peserta daring dan luring. Harapannya, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya penyesuaian KUHP melalui draf RUU KUHP baru, agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini.

Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kemenkominfo, Bambang Gunawan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum.

Baca juga : Pemprov DKI Benahi Data Penerima Bansos

Salah satu proses yang sedang dilakukan oleh Pemerintah terkait hukum pidana adalah dengan merevisi RKUHP.

"Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat," jelasnya.

Pemerintah mulai merancang RKUHP sejak tahun 1964 untuk menggantikan KUHP yang berlaku sampai saat ini. Penyusunan RKUHP juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui dialog publik dan sosialisasi.

Baca juga : RKUHP Jamin Kebebasan Berpendapat Dan Demokrasi

Lewat dialog publik yang telah berjalan di 11 titik di Indonesia, pemerintah menghimpun masukan dan melakukan penyesuaian sehingga menghasilkan draf terbaru RKUHP.

Pada tanggal 9 November 2022, draf tersebut telah diserahkan ke Komisi III DPR RI, dan 24 November kemarin telah disepakati bersama dalam pembahasan Tingkat I.

"Yang dilakukan Pemerintah sudah sangat transparan dan demokratis melibatkan masyarakat. Jadi tidak ada maksud-maksud pemerintah untuk tidak melibatkan masyarakat ataupun terburu-buru disahkan,_ tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.