Dark/Light Mode

Bertemu Kades Se-Jatim, Gus Muhaimin: UU Desa Lahir, Jalan Sukses Kebangkitan Desa

Senin, 14 November 2022 11:44 WIB
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. (Foto; Dok. DPR)
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. (Foto; Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar menilai Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir membuka jalan kebangkitan bagi desa-desa di Indonesia. Menurutnya saat ini desa sudah mendapatkan penghormatan sebagai satu kesatuan masyarakat hukum.

Hal ini disampaikan Gus Muhaimin saat menghadiri Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bersama Kepala Desa se Jawa Timur di Hotel Mercure Madiun, Jawa Timur, Minggu (13/11).

 "UU Desa ini lahir sebagai jalan kebangkitan desa. Dengan UU ini desa telah mendapatkan kewenangan mengatur dirinya sendiri berdasarkan asas subsidiaritas yang dijalankan dalam kerangka asas permusyawaratan dalam system pemerintahan yang professional, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel," ujar Gus Muhaimin.

Baca juga : Bertemu Presiden Dewan Eropa, Jokowi Bahas Krisis Pangan Dan Energi

Dalam rangka memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan, Gus Muhaimin mendorong pemerintah Indonesia memberikan kebijakan monumental dengan meningkatkan kualitas pelayanan publi.

"Kebijakan ini penting demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat warga desa, mengatasi kesenjangan, serta meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa," tegasnya.

Lebih lanjut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, sebagai wujud komitmen bersama, UU desa setidaknya melingkupi aspek tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarkatan desa, dan pengembangan masyarakat desa.

Baca juga : Ketum PP Muhammadiyah: Pemilu 2024 Harus Akhiri Pembelahan Politik Kebangsaan

Menurutnya , dana desa adalah kekuatan utama UU Desa. Sementara bagi pemerintah dana desa digunakan sebagai alat pembagi kewenangan pelaksanaan pembangunan di level desa.

"Sedangkan untuk desa sendiri dana desa menjadi kekuatan memaksimalkan berbagai potensi desa agar tereksplorasi secara optimal sebagai jalan percepatan pencapaian tujuan pembangunan desa," ujarnya. 

Selain itu, Gus Muhaimin mejelaskan UU Desa memberi kewenangan besar kepada Pemerintah Desa untuk menyelenggarakan Pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Baca juga : Hari Terakhir Jadi Anies Jadi Gubernur, Dishub Tutup Jalan Sekitar Balaikota

"Karena itu saya sangat memahami bahwa tugas yang diemban kepala desa sangatlah berat mulai dari cek cok pasangan suami istri, ternak warga yang hilang sampai kepada kebijakan-kebijakan yang sifatnya strategis di desa semua diurus oleh kepala desa," pungkasnya ■ 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.