Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kominfo Ajak Masyarakat Bergerak Bersama Jaga Data Pribadi

Kamis, 16 Februari 2023 19:28 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga data pribadinya. Terlebih, kejahatan siber terus berkembang seiring kecanggihan teknologi.

Bertambahnya kegiatan yang dilakukan secara daring membuat risiko penyalahgunaan data pribadi menjadi semakin besar dan kebocoran data dapat terjadi meski sudah dilakukan pemeliharaan.

Selain itu, bentuk serangan di dunia siber makin beragam, baik serangan teknis maupun serangan personal secara sosial serta eksploitasi isu sensitif di masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan, dalam sambutannya yang diwakili oleh Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Astrid Ramadiah Wijaya, pada acara Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) dengan tema "Cermat dan Kritis Lindungi Data Pribadi" di Makassar, Kamis (16/2).

"Beberapa pelaku kejahatan siber juga terus memanfaatkan perkembangan teknologi digital yang ada untuk membuat modus kejahatan baru, seperti kasus pencurian data menggunakan fail berjenis Application Package File atau APK berkedok undangan pernikahan maupun dengan memanfaatkan fasilitas media sosial yang berpotensi menyebabkan penipuan atau pencurian data pribadi,” jelasnya.

Baca juga : Kanwil Kemenkumham Banten Ajak Masyarakat Gunakan Produk Lokal

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada 17 Oktober 2022 lalu. Hal ini merupakan penanda era baru tata kelola data pribadi masyarakat, khususnya dalam urusan digital.

Kementerian Kominfo pun terus mendorong pelaksanaan program edukasi, literasi, dan peningkatan kesadaran pelindungan data pribadi (PDP) yang melibatkan melibatkan berbagai pihak dengan skala yang lebih luas.

Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penerapan UU PDP dan mendorong masyarakat agar lebih memperhatikan kerahasiaan data pribadinya.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi momen bagi semua pengelola sistem, baik pemerintah maupun swasta, untuk bergerak bersama menjaga keamanan data pribadi serta meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih awas terhadap keamanan data pribadi,” tuturnya. 

Mengawali sesi pertama, Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar, Ismawati Nur mengatakan, sebenarnya data pribadi adalah hak asasi dan hak konstitusional yang dilindungi.

Baca juga : Komunitas Nelayan Pesisir Berikan Oli Gratis Kepada Nelayan Di Subang

Menurutnya, masyarakat juga harus bisa mengukur mana data yang bisa disampaikan ke orang maupun ke institusi lain.

“Selalu lakukan konsep berpikir ketika akan bertindak, baik itu luring maupun daring karena kita harus melakukan tindakan di bawah alam kesadaran kita. Kuncinya adalah keamanan diri berasal dari pengendalian diri kita,” jelasnya.

Kementerian Kominfo diberikan peran yang sangat besar untuk melindungi aktivitas elektronik, baik berbasis web maupun mobile.

Ia mengungkapkan, saat ini Kominfo sedang membangun sistem pemerintahan berbasis elektronik, termasuk keamanan siber.

“Saya selalu mewanti-wanti agar selalu aware (sadar). Kunci dari keamanan data pribadi adalah kesadaran dan pemahaman akan apa yang bisa dibagi dan apa yang harus ditutupi. Itu saja kuncinya, berpikir sebelum bertindak, berpikir sebelum mengeklik,” ujarnya.

Baca juga : Orang Muda Ganjar Batubara Ajarkan Masyarakat Desa Untuk Beradaptasi Dengan Era Digital

Mengenai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Ketua Tim Pengawasan Pelindungan Data Pribadi Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Rajmatha Devi mengatakan, kehadiran UU PDP akan memberikan sebuah regulasi primer yang universal bagi Indonesia untuk menjaga dan mengatur pelindungan data pribadi masyarakat Indonesia di mana pun mereka berada.

“UU PDP ini juga mengatur adanya partisipasi masyarakat dan larangan dalam penggunaan data pribadi yang bisa mengakibatkan sanksi pidana. Kita ke depannya harus lebih hati-hati terkait pelindungan data pribadi,” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.