Dark/Light Mode

Kominfo Ajak Masyarakat Bergerak Bersama Jaga Data Pribadi

Kamis, 16 Februari 2023 19:28 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Ia juga mengungkapkan bahwa UU PDP mengatur secara detail cara data pribadi diproses, mulai dari perolehan data, di mana data pribadi seseorang dikumpulkan, diolah, disimpan, dimutakhirkan, ditampilkan, dan diumumkan, sampai dengan data tersebut dihapuskan.

“Pemrosesan data pribadi oleh pengendali data pribadi atau pengelola data harus berdasarkan prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi dan harus memiliki dasar hukum untuk bisa memproses data pribadi tersebut. Ini semua ada di undang-undang,” ujarnya.

Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa sudut pandang dari UU PDP adalah Subyek Data Pribadi, atau pemilik data pribadi itu sendiri. UU ini sangat menekankan hak-hak Subyek Data Pribadi terutama dalam pengelolaan data pribadinya.

Baca juga : Kanwil Kemenkumham Banten Ajak Masyarakat Gunakan Produk Lokal

“Hak-hak ini yang kemudian di dalam UU PDP dijawab dengan adanya kewajiban Pengendali Data Pribadi untuk bisa memenuhi dan menjamin bahwa hak-hak Subjek Data Pribadi bisa dijalankan. Jadi Pengendali Data Pribadi atau perusahaan-perusahaan dan siapa pun yang mengelola data pribadi itu harus memenuhi semua kewajibannya yang ada di dalam UU ini,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Praktisi Keamanan Siber, Budi Rahardjo mengatakan, masalah keamanan siber di Indonesia tidak berbeda dengan negara lain.

Menurutnya, hal yang membedakan hanya masalah skala karena banyaknya jumlah penduduk dan pengguna internet di Indonesia.

Baca juga : Komunitas Nelayan Pesisir Berikan Oli Gratis Kepada Nelayan Di Subang

“Yang menjadi masalah cyber security sebenarnya hanya ada tiga, yaitu confidentiality, integrity, dan availability. Confidentiality atau kerahasiaan yang artinya data tidak boleh bocor, integrity berarti data tidak boleh berubah, dan yang terakhir availability yaitu sistemnya harus selalu jalan,” paparnya.

Privasi atau data pribadi masuk ke dalam confidentiality. Data pribadi penting karena sering digunakan menjadi bagian dari authentication (autentikasi) untuk mengenali seseorang di dunia siber. 

Seperti, kata sandi, PIN (nomor identifikasi pribadi), kartu, nomor telepon genggam, dan biometrik seperti sidik jari dan wajah.

Baca juga : Orang Muda Ganjar Batubara Ajarkan Masyarakat Desa Untuk Beradaptasi Dengan Era Digital

Budi berpendapat, terkait dengan data pribadi, permasalahan yang umum terdapat pada password (kata kunci) dan PIN. Menurutnya, kalau dilakukan survei hampir bisa dipastikan tanggal lahir, baik diri sendiri maupun kerabat, digunakan untuk password dan PIN.

“Kalau di Indonesia, kita anggap KTP sudah bocor dan sudah menjadi bagian yang diketahui orang. Sehingga pengembang aplikasi seharusnya tidak boleh menggunakan lagi KTP menjadi bagian dari authentication. Jadi kalau ada aplikasi atau layanan yang minta KTP sebagai bagian dari autentikasi menurut saya sudah salah itu,” jelasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.