Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
JK: Konstitusi Bisa Diubah, Yang Penting Jangan Mukadimah
Minggu, 18 Agustus 2019 15:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, konstitusi negara bukanlah sesuatu yang tak bisa diubah. Menurutnya, konstitusi bisa disesuaikan dengan kondisi suatu bangsa. Yang tidak bisa diubah, tegasnya, adalah mukadimah atau pembukaannya. Sebab, itu adalah dasar dan tujuan bernegara.
”Dalam mukadimah, tercantum dasar negara dan tujuan kita bernegara. Itu yang tidak berubah. Dasarnya Pancasila. Tujuannya, negara yang adil dan makmur melalui proses mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Itu tidak berubah,” ujar JK saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV MPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8).
Baca juga : Airlangga: Menteri Bukan Diincar, Itu Penugasan Presiden
Ia menjelaskan, perubahan dalam konstitusi bisa terjadi pada ayat atau pasal-pasalnya, karena sistem dan mekanisme bangsa itu bisa berubah sesuai kondisi bangsa. ”Ada amandemen juga. Sistem pemilihan diatur, otonomi diatur, sistem keuangan diatur. Pasal itu sistem dan prosedur pemerintah kita, dan itu dinamis sesuai kondisi yang ada,” terang JK.
Menurut JK, konstitusi sebuah negara itu berjalan dinamis (living constitution). Karena itu, semua negara pasti mengalami perubahan konstitusi. Misalnya, perubahan dalam sistem keuangan, pendidikan, maupun sistem ekonomi. ”Bisa saja. Karena itu, selama dasar dan tujuan tak berubah, semua bangsa di dunia memiliki living constitution. Amerika selama 200 tahun mengubah konstitusinya. India tiap 2-3 tahun mengubah konstitusinya. Thailand setiap 5 tahun berubah. Jadi, perubahan konstitusi di struktur sistem dan prosesnya itu, bisa menyesuaikan kondisi yang ada,” paparnya.
Baca juga : Kongres Diaspora Diramaikan Pembicara Milenial
Namun, JK menegaskan, pondasi dasar bangsa Indonesia harus tetap Pancasila, NKRI. Begitu juga tujuan kebangsaan. Tidak boleh diubah. ”Karena memang, di situlah dasar kita bersatu. Untuk perubahan konstitusi, itu bukan sesuatu yang tak mungkin. Sepanjang, tidak mengubah mukadimahnya. Ada empat konstitusi yang kita telah perlakukan selama puluhan tahun, mukadimahnya tak berubah,” urainya.
Terpenting, kata JK, semua perubahan yang ada harus mengarah pada tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
Baca juga : Era Disrupsi, MPR Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Indonesia
”Kalau dulu pada zaman era liberal, terjadilah kita pada tahun 1950-an. Pada zaman pemikiran dunia liberal, konstitusi kita menjadi pemerintahan parlementer. Dalam waktu tujuh tahun, tunjuk kabinet. Jadi hanya 1 tahun dua bulan kabinet pada tahun 1950-an itu. Ada yang berumur hanya 7 bulan. Partai berpikir, oposisi berpikir bagaimana pemerintah sekarang . Itulah mengapa Bung Karno kembali ke UUD 45. Konstitusi kita tentu tidak membiarkan itu. Walaupun dasar dan tujuannya tak berubah,” papar JK. [QAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya