Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KemenPPPA Kawal Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak di Pasuruan
Senin, 6 Maret 2023 20:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kasus penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 14 tahun yang diduga dilakukan 4 orang pelaku di Pasuruan, Jawa Timur, telah ditangani secara hukum oleh Polres Pasuruan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyesalkan terjadinya kasus tersebut dan akan terus memantau penanganan kasus ini hingga diusut tuntas secara hukum.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya penganiayaan terhadap anak di Pasuruan. Kami percaya bahwa Polres Pasuruan akan menangani kasus ini secara profesional dan menindak pelaku secara tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku sehingga aksi kekerasan seperti itu jangan sampai terjadi lagi,” tegas Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangan diterima RM.id, Senin (6/3).
Polres Pasuruan telah menahan empat terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan. Tiga orang terduga pelaku masih berusia 15-16 tahun yang berstatus pelajar merupakan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH). Sementara, satu orang terduga pelaku lainnya berusia 20 tahun.
Baca juga : Kemenpora Gelar Pelatihan Penulisan Karya Ilmiah Guru Olahraga
Nahar mengungkapkan, apabila selama proses pemeriksaan berlangsung dan terbukti memenuhi unsur pidana pada Pasal 76C, para terduga pelaku dapat diancam Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Adapun ancaman pidana terhadap tiga orang terduga pelaku berusia anak penanganan kasusnya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Penanganan kasus penganiayaan ini seluruhnya kita percayakan kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman yang sesuai. Kami mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan di luar hukum,” kata Nahar.
Baca juga : Pemerintah Pastikan Pemilu Tepat Waktu
Saat ini, korban menjalani perawatan untuk menyembuhkan luka-luka di tubuhnya akibat penganiayaan yang dialaminya. KemenPPPA juga terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pasuruan guna mendampingi korban, termasuk mendampingi saat pelaporan ke Polres Pasuruan dan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Polisi.
Nahar menegaskan, KemenPPPA akan memastikan korban mendapatkan pendampingan dari ahli dalam proses pemulihan psikis korban. Asesmen terhadap korban akan segera dilakukan oleh tim dari UPTD PPA Kabupaten Pasuruan apabila korban telah siap untuk pendampingan. Selain itu, asesmen terhadap AKH juga akan dilakukan. “UPTD PPA Kabupaten Pasuruan akan melakukan pendampingan hukum untuk mengawal sampai prosesnya selesai, baik untuk korban maupun AKH,” ungkap Nahar.
Baca juga : Perindo Siap Dampingi David, Korban Penganiayaan Anak Pegawai DJP
Nahar menyampaikan, asal muasal kasus tersebut terjadi karena dipicu ajakan salah satu terduga pelaku untuk masuk dalam grup WhatsApp namun ditolak korban. Selanjutnya, pada satu hari ketika korban pulang sekolah, korban dijemput dua orang terduga pelaku dan di pinggir jalan korban dianiaya. Empat orang diduga menganiaya korban secara bergantian di jalanan bahkan aksi penganiayaan itu divideokan.
Nahar mengharapkan, penegakan hukum secara tegas terhadap kasus ini dapat mencegah dan menurunkan terjadinya kekerasan terhadap anak. Nahar juga mengingatkan dan mengajak semua masyarakat yang mengalami, mendengar, ataupun melihat terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani dan segera melapor kepada pihak yang berwajib atau melalui layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya